Aksara24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersama Pemkab Kaur menggelar rapat paripurna membahas lima rencana peraturan daerah (Ranperda) yang akan dijadikan peraturan daerah (Perda) di Gedung DPRD Kaur pada Senin (22/04/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Juraidi, S.Sos, dan Wakil Ketua II, Alpen Syah.
Pada kegiatan turut hadir Sekretaris Dewan, Ujang Julisman, S.Sos, M.Si, serta anggota DPRD Kabupaten Kaur, Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Sekretaris Daerah Kaur, dan perwakilan dari TNI, Polri, dan OPD Kabupaten Kaur.
Agenda pembahasan rapat paripurna ini meliputi penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) lima Raperda, yang mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, perubahan APBD tahun anggaran 2024, penyusunan APBD tahun anggaran 2025, serta tentang Disabilitas dan Prioritas.
Setelah melalui proses rapat, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sepakat untuk menyetujui penetapan lima nota kesepakatan peraturan daerah yang diajukan untuk disetujui melalui tahapan sidang. Kelima Raperda tersebut mencakup APBD anggaran 2012-2023, RPJPD anggaran 2025-2045, serta mengenai Disabilitas dan skala Prioritas.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, menyatakan bahwa dengan disetujuinya kelima Raperda tersebut menjadi Perda, sesuai kesepakatan Bapemperda DPRD Kaur, maka Perda-perda tersebut akan menjadi panduan dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur.
“Dengan disetujuinya kelima Raperda tersebut menjadi Perda, sesuai kesepakatan Bapemperda DPRD Kaur, maka Perda-perda tersebut akan menjadi panduan dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur,” pungkasnya. (Jhr/Adv)






































Discussion about this post