Aksara24 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020.
Peraturan baru ini bertujuan untuk menyempurnakan aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek, serta untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan atau transaksi short selling. Dengan demikian, manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah atau yang melakukan transaksi Short Selling diharapkan akan lebih diperkuat.
“Peraturan ini merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan pasar modal yang semakin kompleks dan dinamis, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan dengan standar internasional,” ungkap Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Beberapa poin yang diatur dalam peraturan ini antara lain adalah mengenai pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian Transaksi Efek, serta persyaratan dan mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah dan transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai implikasi dan implementasi peraturan ini, para pemangku kepentingan dapat menghubungi langsung Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK melalui @mail humas@ojk.go.id.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan pasar modal Indonesia akan semakin berkembang secara teratur dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan pelaku pasar modal lainnya. (GS)
Discussion about this post