Aksara24 – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Kab. Nisel) diperhadapkan pada sorotan setelah menerima undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Prov. Sumut). Undangan tersebut terkait dugaan ketidakmampuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan tugas pengawasan secara memadai terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dituduh tidak menjalankan pengawasan yang memadai, dan kurangnya kerjasama serta koordinasi yang optimal. Akibatnya, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dikabarkan kesulitan dalam menyajikan bukti yang memadai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, membenarkan adanya undangan klarifikasi tersebut. Dalam konfirmasi melalui platform WhatsApp pada Jumat malam, pukul 19:45 WIB.
“Bahwa betul ada undangan klarifikasi dari Bawaslu Sumut, Kami akan menghadiri undangan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan organisasi. Waktu dan jam pertemuan mungkin akan disesuaikan dengan persiapan sidang di Mahkamah Konstitusi,” kata Neli, melalui pesan WhatsApp Jum’at (10/5/24).
Meskipun demikian, ketika diminta tanggapan mengenai tuduhan yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi Sumut, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memberikan respons yang jelas.
Di sisi lain, Fredirikus Sarumaha, seorang aktivis demokrasi di Nias Selatan, memberikan tanggapannya terhadap surat klarifikasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sarumaha menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam menyoroti kinerja Bawaslu Nias Selatan yang dinilai kurang optimal.
“Kita prihatin dengan ketidakprofesionalan mereka dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten serta putusan yang terkesan tebang pilih,” ungkap Sarumaha.
Dia berharap agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI mengevaluasi kinerja Bawaslu Nias Selatan. Sarumaha menekankan perlunya tindakan disiplin, bahkan hingga pemecatan melalui proses etik, jika diperlukan.
“Jika tidak, saya akan laporkan kasus ini ke DKPP RI,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, belum memberikan tanggapan atas isu ini, meninggalkan banyak pertanyaan terbuka terkait tindak lanjut yang akan diambil. (ED)






































Discussion about this post