Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pendidikan akan menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SLTP, hingga SLTA sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari, M.Pd., mengatakan bahwa sistem zonasi PPDB yang akan digunakan mengacu pada regulasi baru yang lebih rinci.
“Regulasi baru ini menjelaskan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan peserta didik baru dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” ujarnya pada Senin 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa, regulasi baru ini merupakan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah, maka penentuan zona pada regulasi baru ini harus berdasarkan wilayah kecamatan atau desa.
Dengan dasar ini, para orang tua tidak bisa lagi mengakali sistem zonasi PPDB yang baru dengan cara pindah kartu keluarga (KK).
Penetapan untuk PPDB yang baru jenjang sekolah nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, tuturnya.
Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.
Pemerintah Daerah berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga yang diatur oleh Pemda. Jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah itu sendiri. (Jhr/Adv)
Discussion about this post