Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengidentifikasi adanya 8.000 data ganda di Kabupaten Deli Serdang selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Temuan ini muncul dalam periode Coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Frendianus Joni Rahmat Zebua, Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa masalah data ganda juga ditemukan di berbagai daerah lain, namun Deli Serdang menjadi yang tertinggi dengan 8.000 data ganda, disusul oleh Kota Medan dengan 2.000 data ganda.
“Data ganda ini harus segera dituntaskan sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digelar Jumat, 16 Agustus 2024,” ujar Frendianus dalam konferensi pers di Hotel Grand City Aston Medan, Kamis (15/8/24).
Frendianus menjelaskan bahwa temuan data ganda sering kali disebabkan oleh perpindahan penduduk antar wilayah. Misalnya, seseorang yang pindah dari Kabupaten Tapanuli Selatan ke Kota Medan dan mengurus KTP baru, yang akhirnya membuat mereka memiliki dua KTP dan terdaftar dua kali dalam data pemilih.
KPU Sumut telah menetapkan bahwa pleno penetapan DPS akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Hotel Grand City Aston Medan. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah data ganda yang ditemukan selama Coklit. (Smjk)
Discussion about this post