Aksara24.id – PT Jui Shin Indonesia, perusahaan yang dimiliki oleh Chang Jui Fang, saat ini tengah menjadi sorotan publik dan aparat hukum akibat dugaan penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp650 miliar.
Kasus ini terkuak setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana perpajakan sejak tahun 2023 lalu.
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa penjualan perusahaan yang dilakukan pada tahun 2016 tidak dilaporkan, mengakibatkan kerugian signifikan bagi pendapatan negara. Meskipun begitu, upaya untuk menagih pajak yang diduga digelapkan tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, sejumlah wartawan telah berusaha menghubungi Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Suryo Utomo belum memberikan tanggapan terkait apakah Rp650 miliar yang diduga digelapkan sudah berhasil ditagih oleh DJP.
Komunikasi melalui seluler, pesan teks, dan panggilan WhatsApp sejak Rabu (28/8/2024) tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Max Donald, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu diatasi.
“Jangan sampai publik dipertontonkan ketidakadilan yang terang-terangan. Masyarakat terus-menerus dikejar untuk membayar pajak, sedangkan uang yang seharusnya masuk ke negara malah terkesan dilupakan. Kami mendukung agar Polri, Kejaksaan, KPK, DPR, BPK, dan PPATK menyelidiki kasus ini secara mendalam,” ujar Max Donald pada Kamis (29/8/2024).
Kasus ini juga menjadi perhatian setelah laporan pengaduan yang dilakukan oleh Adrian Sunjaya bersama pengacara kondang DR. Darmawan Yusuf. Laporan ini mengarah pada dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan perusahaan yang diduga merusak lingkungan.
DR. Darmawan Yusuf menjelaskan bahwa dalam konteks korporasi, doktrin Vicarious Liability memungkinkan tanggung jawab pidana dibebankan pada perusahaan apabila tindakan kejahatan dilakukan oleh agen atau pekerja perusahaan dengan tujuan menguntungkan korporasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Chang Jui Fang melalui nomor yang tersedia tidak berhasil karena nomor tersebut diblokir oleh yang bersangkutan.
“Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,” kata DR. Darmawan
“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tutupnya.
Kasus PT Jui Shin Indonesia menambah daftar panjang persoalan perpajakan di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen penegak hukum. (Smjk)






































Discussion about this post