• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Maraknya Bekas Tambang Tanpa Reklamasi di Sumut, APH Diduga Tutup Mata atas Kerugian Negara

Aksara24 by Aksara24
17/09/2024
in Daerah
237 15
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, bekas lokasi tambang dibiarkan terlantar tanpa adanya reklamasi atau rehabilitasi pasca tambang. Luas lahan yang terabaikan ini mencapai ratusan hektar.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh beberapa jurnalis mengungkap fakta ini. Salah satunya di pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih.

Selain itu, di Kabupaten Asahan juga ditemukan tambang tanah kaolin yang terlantar di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Aktivitas tambang tanpa reklamasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara secara signifikan.

Dari penelusuran lebih lanjut, hasil tambang seperti kuarsa dan kaolin tersebut dikirim ke PT Jui Shin Indonesia. Di Kabupaten Batubara, penambangan kuarsa dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia (PT BUMI), sementara tambang tanah kaolin di Asahan dikelola oleh CV Sambara.

BacaJuga

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

PT BUMI diketahui memiliki 99 persen saham yang dimiliki oleh Chang Jui Fang, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia.

Terkait permasalahan tambang tanpa reklamasi ini, laporan sudah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut. Kombes Pol Andry Setyawan mengaku telah menurunkan tim investigasi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang diambil.

Sementara itu, DR Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, yang mewakili kliennya, Sunani, dalam kasus dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, menyebutkan bahwa tanggung jawab hukum tak bisa hanya dilimpahkan pada pekerja lapangan.

“Perusahaan tak bisa lepas tangan begitu saja kepada karyawannya. Ada doktrin Vicarious Liability dalam hukum korporasi, yang menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan agen atau pekerjanya jika dilakukan dalam lingkup pekerjaannya untuk menguntungkan korporasi,” tegas Darmawan Yusuf. (Selasa, 17/9/2024).

Inspektur Tambang Sumut di bawah Kementerian ESDM melalui Koordinator Suroyo juga telah mengatakan bahwa tambang di Desa Gambus Laut berada di luar koordinat izin yang berlaku.

Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Pol Sumaryono telah menyita dua alat berat ekskavator sebagai barang bukti dari lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.

Meskipun sejak Maret 2024 lalu Chang Jui Fang, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT BUMI, sudah berstatus jemput paksa, hingga kini penegakan hukumnya belum dilaksanakan.

Laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI telah diajukan oleh Sunani ke Polda Sumut dengan nomor STTLP B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT. Anak Sunani, Adrian Sunjaya, juga telah melaporkan dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian negara ke berbagai lembaga, termasuk Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri, hingga KPK.

Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald, mengatakan bahwa, ada sanksi pidana yang jelas terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Ironisnya, aparat penegak hukum di Sumut seakan menutup mata. Informasi ini sudah disampaikan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kajati Sumut, Idianto, namun penindakan nyata belum terlihat,” ujar Max Donald.

Max juga mendesak agar pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan jajarannya, serta Kajati Sumut.

“Kerugian negara sudah jelas di depan mata, tetapi penanganannya berlarut-larut. Masyarakat Sumut berhak meminta agar pejabat yang tidak kompeten diganti,” tegas Max.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kajati Sumut Idianto. Dan saat ini masih terus dilakukan upaya konfirmasi. (S. Smjk)

 

Previous Post

Kasrem 042Gapu Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan September 2024

Next Post

RSJD Provinsi Jambi Resmi Berganti Nama Jadi RSJD Kolonel H M Syukur

Next Post

RSJD Provinsi Jambi Resmi Berganti Nama Jadi RSJD Kolonel H M Syukur

Kemas Faried Ajak Umat Islam Teladani Nabi Muhammad dalam Kehidupan Sehari-hari

Diskon special Sinsen. (Dok.Sinsen)

Jangan Ketinggalan, Dapatkan Diskon 50 Persen Jasa Service Lengkap di AHASS

Korem 042/Gapu Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Ratusan Kilogram Narkoba Berhasil Diamankan Polda Sumut. Selasa (17/9/24) (Dok.Smjk)

Polda Sumut Ungkap 578 Kasus Narkotika dalam 47 Hari

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In