Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai panduan strategis pengembangan BPD dalam menghadapi tantangan dan peluang di sektor perbankan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam meningkatkan perekonomian daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan. Senin (14/10/24).
Peluncuran yang dilakukan di Jakarta dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menyoroti pentingnya memperkuat perekonomian domestik, terutama di tingkat daerah, di tengah ketidakpastian global. Ia menjelaskan bahwa penguatan BPD adalah langkah strategis untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru yang lebih kuat di daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian daerah yang berkelanjutan. OJK berkomitmen untuk terus mendorong BPD menjadi regional champion di daerahnya masing-masing,” tegas Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa roadmap ini akan menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan teknologi canggih, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang optimal di BPD. Hal ini diharapkan dapat memperkuat daya saing BPD di tengah persaingan perbankan nasional.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa peluncuran Roadmap Penguatan BPD ini merupakan jawaban atas tantangan yang dihadapi oleh BPD saat ini. Ia mengungkapkan, Peluncuran roadmap ini diharapkan menjadi pedoman bagi BPD untuk terus menjadi bank yang kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mendukung program-program strategis pemerintah daerah serta sebagai sumber pembiayaan bagi UMKM.
Sejalan dengan itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, juga menyampaikan dukungannya terhadap Roadmap ini. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan BPD untuk terlibat aktif dalam program percepatan akses keuangan daerah seperti Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
“Kami mengapresiasi peluncuran roadmap ini dan berharap BPD dapat terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Horas
Empat Pilar Penguatan BPD
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 memiliki empat pilar utama yang menjadi fokus, yakni:
1. Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD – Fokus pada tata kelola, manajemen risiko, serta peningkatan kapasitas SDM di BPD. Hal ini mencakup pemenuhan modal inti minimum agar BPD dapat bersaing secara lebih kompetitif.
2. Akselerasi Transformasi Digital – Di era digitalisasi, BPD dituntut untuk mempercepat transformasi digital guna memenuhi ekspektasi nasabah dan mendukung ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang.
3. Penguatan Peran dalam Ekonomi Daerah dan Nasional – Sinergi antara BPD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam pencapaian tujuan pembangunan ekonomi di daerah dan nasional.
4. Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan – OJK akan memastikan pengawasan yang ketat serta harmonisasi kebijakan antara OJK dan pemerintah daerah untuk mendukung ketahanan dan daya saing BPD.
Dengan peta jalan ini, OJK optimistis bahwa BPD akan mampu berkembang menjadi lembaga keuangan yang lebih kontributif dan mampu menggerakkan perekonomian daerah secara signifikan. (Gs/*)






































Discussion about this post