• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Bahaya Modus Baru Pinjaman Online yang Mengancam Konsumen Indonesia

Aksara24 by Aksara24
15/10/2024
in Ekbis, Nasional
250 2
0
Ilustrasi OJK yang secara aktif memantau dan mengatur pinjaman online lintas negara. (Dok.GS)

Ilustrasi OJK yang secara aktif memantau dan mengatur pinjaman online lintas negara. (Dok.GS)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Ketika masyarakat Indonesia sudah akrab dengan masalah pinjaman online ilegal domestik, sebuah fenomena baru yang jarang diketahui publik mulai muncul di sektor keuangan digital pinjaman online lintas negara.

Fenomena ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya melindungi konsumen dari kejahatan finansial berbasis teknologi yang kini tidak lagi terbatas pada wilayah Indonesia.

Direktur Pembelaan Hukum Konsumen, Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto, dalam pemaparannya pada Journalist Class angkatan 9 di Palembang ia menyingkap ancaman baru ini, yang bisa berdampak luas bagi masyarakat yang tidak memahami perbedaan aturan dan regulasi keuangan antarnegara.

“Pinjaman online lintas negara adalah modus baru di mana aplikasi fintech yang berbasis di luar negeri mulai menawarkan produk pinjaman dengan bunga yang jauh lebih tinggi dan regulasi yang tidak jelas,” ungkap Tri Herdianto.

BacaJuga

5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Kamu Auto Level Up dalam Sekejap!

Presiden Prabowo Subianto Gerak Cepat, Bantuan Mengalir Deras ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Galaxy S25 FE Hadirkan Cara Baru Persiapan Interview: Latihan, Riset, dan Analisis Real-Time Berkat Gemini AI

Galaxy Z Fold7 Bantu Wujudkan Semangat Pahlawan Masa Kini

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Insan Pers Bersama Ketua Kaperwil Sumbar dan PPWI Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan Perkumpulan Keluarga Perantau Bungus (PKPB) Cengkareng, Jakarta Barat

Konsumen Indonesia kini harus berhadapan dengan aplikasi pinjaman online yang dioperasikan dari luar negeri, yang banyak di antaranya tidak tunduk pada aturan OJK. Pelaku menggunakan taktik pemasaran yang agresif melalui media sosial dan SMS dengan tawaran pinjaman cepat, tanpa persyaratan yang rumit.

Sering kali, konsumen tidak menyadari bahwa aplikasi tersebut berasal dari luar negeri, dan ketika masalah muncul, mereka sulit mengajukan keluhan atau mendapatkan perlindungan hukum. Modus ini menarik karena pelaku kejahatan dapat dengan mudah menghindari pengawasan OJK dengan menggunakan platform teknologi yang berbasis di negara lain. Selain itu, kebijakan perlindungan konsumen di negara asal platform tersebut mungkin berbeda atau bahkan tidak ada.

“Banyak masyarakat kita yang tergiur oleh janji pinjaman instan, tetapi tidak menyadari risiko besar yang mengintai di balik aplikasi-aplikasi ini,” jelas Tri Herdianto.

Salah satu alasan utama mengapa fenomena ini jarang dibahas adalah karena banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa aplikasi fintech asing dapat berbeda dalam hal regulasi. Berbeda dengan perusahaan pinjaman online domestik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, perusahaan lintas negara sering kali beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mengikuti standar perlindungan konsumen yang ada di Indonesia.

“Perbedaan regulasi antarnegara membuat masyarakat rentan terhadap penipuan. Dalam kasus ini, OJK tidak bisa sepenuhnya melindungi konsumen, karena yurisdiksi kita tidak mencakup platform asing tersebut,” tambah Tri Herdianto.

Konsumen yang sudah terjerat oleh pinjaman lintas negara ini sering kali kesulitan untuk menyelesaikan masalah mereka. Ketika muncul sengketa atau masalah pembayaran, penyelesaian melalui jalur hukum hampir tidak mungkin dilakukan karena perbedaan regulasi dan jarak geografis.

Dampaknya bisa berujung pada pelecehan penagihan utang atau denda yang tidak terkontrol, merusak reputasi finansial konsumen dalam jangka panjang. Jika fenomena ini dibiarkan berkembang tanpa pengawasan yang ketat, Indonesia bisa menghadapi krisis keuangan yang lebih besar.

Penggunaan aplikasi pinjaman asing ini bisa memicu meningkatnya utang rumah tangga dan melemahkan daya beli masyarakat. Lebih parah lagi, jika krisis keuangan internasional terjadi, masyarakat yang berutang pada aplikasi lintas negara akan berada dalam posisi yang sangat rentan.

Tri Herdianto memperingatkan, dalam lima tahun ke depan, kita mungkin akan melihat semakin banyak konsumen yang terjebak dalam utang lintas negara jika fenomena ini tidak segera diatasi.

“Kami sangat mendorong masyarakat untuk hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK, dan menghindari pinjaman dari platform yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Tri Herdianto.

Untuk menghadapi tantangan baru ini, OJK mulai bekerja sama dengan regulator keuangan di negara-negara lain untuk memperketat pengawasan terhadap aplikasi pinjaman lintas negara. Satgas PASTI juga berperan aktif dalam mendeteksi dan memblokir situs serta aplikasi ilegal yang berbasis di luar negeri.

Namun, OJK menegaskan bahwa langkah ini perlu didukung oleh peningkatan literasi digital dan keuangan di masyarakat. Edukasi literasi keuangan menjadi lebih penting dari sebelumnya.

“Masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan tentang risiko-risiko keuangan lintas negara dan diberi alat untuk mengenali aplikasi yang aman dan legal,” ungkap Tri Herdianto.

OJK terus mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh tawaran pinjaman yang tidak masuk akal. Konsumen harus memeriksa status legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan aplikasi, terutama jika platform tersebut berbasis di luar negeri. OJK juga memperingatkan agar tidak mudah menyerahkan informasi pribadi atau data finansial melalui aplikasi yang tidak dikenal.

“Pinjaman online lintas negara bukan hanya soal keuangan, tetapi juga soal privasi dan keamanan data. Sekali data pribadi kita jatuh ke tangan pihak yang salah, dampaknya bisa sangat luas,” tambah Tri Herdianto.

Fenomena pinjaman online lintas negara adalah ancaman baru yang jarang dibahas, namun memiliki dampak yang sangat serius bagi konsumen Indonesia. Dengan maraknya teknologi digital dan platform fintech asing yang semakin agresif menyasar masyarakat, kesadaran akan regulasi dan risiko lintas negara harus ditingkatkan. OJK, melalui pengawasan ketat dan program literasi keuangan, berupaya untuk melindungi konsumen dari ancaman yang mungkin tidak mereka sadari.

Masyarakat harus lebih waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan, serta memastikan bahwa semua transaksi dilakukan melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di era globalisasi digital ini, perlindungan terhadap konsumen tidak hanya soal regulasi lokal, tetapi juga soal memahami risiko-risiko di tingkat internasional yang kian kompleks. (Gustin)

Previous Post

Perwakilan Universitas Ternama di Lampung Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Paslon HerNop di Pilkada Kaur 2024

Next Post

Polda Sumut Tangkap 105 Jaringan Narkoba, Ada Wanita Cantik

Next Post

Polda Sumut Tangkap 105 Jaringan Narkoba, Ada Wanita Cantik

BB Ratusan Bukti Ektasi. (Dok.Smjk)

Polda Sumut Tangkap Wanita Muda Bawa Ratusan Butir Ekstasi

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Rivan Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan

Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kaur Resmi Dilantik

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In