Aksara24.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar dan sub penampung judi togel gelap berinisial L, HK, dan YA.
Penangkapan ini dilakukan pada 12 Oktober 2024, berdasarkan laporan dari seorang pelapor berinisial IF.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024, di lantai 1 Gedung Baru Mapolda Jambi, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, sejak Maret hingga Oktober 2024, tersangka L yang berperan sebagai bandar melakukan transaksi togel dengan menampung pembelian nomor dari agen berinisial AK dan pemain lainnya.
Agen AK juga menerima nomor togel dari sub agen berinisial IT yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kombes Pol. Andri menambahkan, dalam melakukan transaksi, para pelaku menggunakan ponsel untuk mengirim nomor togel melalui WhatsApp dan SMS, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer bank menggunakan rekening atas nama L, YA, dan IT di Bank BCA.
Pengundian nomor dilakukan tiga kali sehari melalui situs web resmi Hong Kong Pools (www.hkpool.com) dan Singapore Pools (www.sgppool.com). Omzet transaksi togel ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit ponsel Samsung hitam, satu unit ponsel Oppo biru, uang tunai sebesar Rp97.837.000, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp terkait pembelian nomor togel dari para pemain, serta bukti pembayaran melalui rekening bank BCA dari L ke YA,” jelas Kombes Pol. Andri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka L saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi, sementara AK dan YA dititipkan di Rutan Bareskrim Polri karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi togel serta menjadikannya sebagai mata pencarian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” pungkas Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira. (Red)
Discussion about this post