Aksara24.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa laporan dugaan politik uang (money politics) yang dilayangkan oleh tim pasangan calon (paslon) Helmi-Mian terhadap paslon nomor urut 2 dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Keputusan ini diambil setelah kajian dan pembahasan intensif bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Polda Bengkulu, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengungkapkan bahwa laporan dugaan politik uang ini telah diteliti secara mendalam.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama Gakkumdu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum terkait.
Menurut Eko, ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa setiap pemberian uang atau hadiah dengan maksud memengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan yang dilarang. Namun, dalam kasus ini, dugaan yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Laporan tersebut bermula dari sebuah video yang menunjukkan paslon nomor urut 2 diduga membagikan uang sebesar Rp20.000 kepada masyarakat. Meski begitu, Eko menegaskan bahwa berdasarkan kajian mendalam, bukti dalam video itu tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya niat atau tindakan melanggar hukum dalam konteks politik uang.
“Kami telah mengkaji video yang dimaksud bersama Gakkumdu. Setelah kajian lebih lanjut, kami menyimpulkan bahwa video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 187A Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Bawaslu berharap semua pihak, terutama tim sukses dari masing-masing calon, dapat menerima keputusan ini dan tetap menjaga kondusivitas suasana pilkada di Bengkulu. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus mengawasi ketat setiap tahapan pilkada agar berlangsung bersih dan transparan tanpa kecurangan.
Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait proses Pilkada di Bengkulu serta mencegah isu-isu yang dapat merusak integritas demokrasi. (Jahri)
Discussion about this post