Aksara24.id – Transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus dikejar seiring implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai bagian dari program ini, Bank Jambi melakukan langkah strategis melalui penguatan Modal Inti Minimum (MIM) untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pemerataan ekonomi di Provinsi Jambi.
Saat ini, Bank Jambi menjadi salah satu dari 10 BPD yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minimum sebesar Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Posisi per November 2024, modal inti Bank Jambi tercatat sebesar Rp2,53 triliun. Untuk mengatasi tantangan ini, Bank Jambi telah menjalin kolaborasi dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB).
Langkah penting dalam proses transformasi ini telah mendapat lampu hijau dari OJK, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang berlangsung pada Juni dan Desember 2024. Diharapkan, KUB ini menjadi pintu gerbang untuk mempercepat peningkatan tata kelola, inovasi produk, dan penguatan daya saing Bank Jambi di tingkat regional maupun nasional.
Dalam rangka penguatan operasional, Bank Jambi mengusung empat pilar utama:
1. Tata Kelola dan Kepatuhan: Memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, dan budaya kepatuhan sebagai fondasi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
2. Inovasi Produk dan Teknologi: Mengintegrasikan layanan berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan aman. Dengan kolaborasi bersama BJB, Bank Jambi juga akan melakukan transfer teknologi guna memperluas inovasi produk.
3. Penguatan SDM: Meningkatkan kompetensi karyawan melalui transfer pengetahuan di berbagai aspek, termasuk perkreditan dan operasional perbankan.
4. Dukungan Ekonomi Daerah: Meningkatkan kredit produktif untuk sektor prioritas, termasuk UMKM, guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Jambi.
Sebagai bagian dari visi “BPD Regional Champion,” Bank Jambi ingin menjadi tuan rumah yang tangguh di daerahnya dan berkontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya transformasi ini. Pada 2024, OJK meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan BPD 2024-2027 yang mencakup empat fokus utama:
– Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD melalui konsolidasi dan peningkatan modal.
– Akselerasi Transformasi Digital untuk meningkatkan efisiensi dan daya tahan teknologi.
– Penguatan Peran Ekonomi Daerah dengan mendukung sektor produktif dan meningkatkan inklusi keuangan.
– Penguatan Perizinan dan Pengawasan guna memastikan kebijakan yang harmonis dan integrasi antar lembaga.
“OJK berkomitmen mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan BPD yang tangguh dan mampu berkontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan nasional,” ujar Yan Iswara Rosya Kepala OJK Provinsi Jambi OJK.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, Bank Jambi optimistis mampu memenuhi target transformasi, termasuk pemenuhan Modal Inti Minimum pada akhir 2024. Bank Jambi juga terus memperkuat perannya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan memantapkan posisi sebagai penggerak utama ekonomi Provinsi Jambi. (Hn)
Discussion about this post