Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan global dan domestik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 26 Februari 2025.
Secara global, pertumbuhan ekonomi masih stagnan dengan inflasi yang mulai menurun di beberapa negara maju. Namun, volatilitas pasar tetap tinggi akibat ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik. Di Amerika Serikat, inflasi mencapai 3% (YoY) dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat. Sementara itu, ekonomi Tiongkok menunjukkan pelemahan dengan indeks harga produsen yang terus mengalami kontraksi dan suku bunga acuan yang tetap stabil.
Di dalam negeri, inflasi Januari 2025 tercatat sebesar 0,76% (YoY), dengan inflasi inti mencapai 2,26%. Meski permintaan domestik masih cukup baik, OJK mencermati tren penurunan penjualan kendaraan dan semen serta perlambatan pertumbuhan harga rumah. Namun, neraca perdagangan Indonesia tetap positif dengan surplus yang meningkat menjadi USD 3,45 miliar pada Januari 2025.
Di pasar saham domestik, indeks mengalami penurunan 11,80% pada Februari 2025 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp10.879,86 triliun. Sementara itu, investor asing mencatatkan penjualan bersih (net sell) sebesar Rp18,19 triliun.
Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit tetap kuat sebesar 10,27% (YoY) dengan bank BUMN sebagai pendorong utama. Dana pihak ketiga juga mengalami pertumbuhan 5,51%, menandakan likuiditas perbankan yang masih solid. Namun, OJK terus mengawasi risiko kredit macet, terutama di sektor kredit konsumsi dan UMKM.
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK telah menindak 587 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal sepanjang awal tahun 2025. OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi keuangan masyarakat.
Selain itu, OJK telah mencabut izin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai bagian dari restrukturisasi industri asuransi nasional. Perusahaan yang terdampak diharapkan segera melakukan penyesuaian untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dengan berbagai kebijakan, termasuk penundaan implementasi short-selling saham dan mendorong buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS. OJK juga mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bertujuan meningkatkan cadangan devisa negara.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia akan tetap stabil dan tumbuh berkelanjutan, sekaligus mampu menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis. (OJK)






































Discussion about this post