Mukomuko, Aksara24.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mencatat bahwa dari 148 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada, baru 29 yang telah berbadan hukum dan sah menerima penyertaan modal.
Sementara itu, sebagian BUMDes lainnya masih dalam proses pendaftaran, dan ada yang belum mengurus legalitas badan hukumnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMD Mukomuko, Yaspida Suhaini, menegaskan bahwa BUMDes yang belum berbadan hukum harus segera mengurus legalitasnya agar bisa memperoleh dukungan modal.
“BUMDes yang belum berbadan hukum diimbau segera mendaftarkan legalitasnya. Jika belum berbadan hukum, mereka tidak bisa menerima penyertaan modal, baik dari APBDes maupun sumber dana lainnya,” ujarnya.
Menurut Yaspida, status hukum yang jelas menjadi syarat utama agar BUMDes bisa memperoleh suntikan dana untuk pengembangan usaha.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengingatkan pemerintah desa agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum memiliki legalitas resmi.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan agar pemerintah desa menunda rencana penyertaan modal bagi BUMDes yang belum berbadan hukum. Ini penting agar dana desa dikelola sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar desa segera mengembangkan dan mendirikan BUMDes berbadan hukum agar dapat menerima penyertaan modal dan meningkatkan ekonomi desa secara lebih optimal.
“Langkah ini penting untuk memperkuat BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa serta memastikan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Hs)
Discussion about this post