Aksara24.id – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu, Hidayat Saleh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kepala desa (kades) yang di duga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
Desakan ini muncul pasca viralnya pemberitaan dugaan pungli tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh Kades Dusun Baru V Koto, seperti yang diberitakan oleh media teropongpublik.co.id beberapa waktu lalu.
“PPWI berkomitmen mengawal jalannya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli,” tegas Hidayat.
PPWI meminta agar APH memberikan sanksi yang tegas kepada oknum kades yang terbukti melakukan pungli, guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pemerintahan desa.
Organisasi masyarakat (ormas) Pijar turut menyatakan dukungannya terhadap langkah PPWI. Mereka mendesak APH untuk segera menindak tegas setiap praktik pungli yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Senada dengan itu, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Bengkulu juga meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil terhadap oknum kades yang diduga terlibat.
PPWI Bengkulu juga menyoroti dugaan pungli dalam pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Arah Tiga atas nama Ibu Wani dan Bapak Sap dilaporkan hilang saat diparkir saat berbelanja. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban dari pihak pengelola parkir.
PPWI meminta APH untuk menyelidiki dugaan pungli dalam pengelolaan parkir tersebut dan mengusut legalitas pengelolaan Pasar Lubuk Pinang. Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab dan transparansi pihak pengelola dalam kasus ini. (Yol)
Discussion about this post