Bengkulu, Aksara24.id — Kejati Bengkulu baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Kali ini, giliran Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, yang dijebloskan ke jurang hukum karena menjaminkan sertifikat tanah negara milik Mega Mall dan PTM ke bank.
Kejati mendalami peran Budi dalam tindakan ini setelah ia ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025), ungkap Kasi Penkum Ristianti Andriani SH, MH.
Ristianti menjelaskan bahwa Budi akan menjalani pemeriksaan intensif hari ini (25/6/2025) di kantor Kejari Jakarta Selatan oleh tim penyidik dari Kejati Bengkulu.
Penyidik menyorot fakta bahwa aset negara tersebut berubah fungsi menjadi jaminan kredit pihak swasta, sehingga merugikan keuangan daerah.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan enam orang sebagai tersangka: Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, dua eksekutif PT Trigadi Benggawan (Kurniadi dan Hariadi), Komisaris Satriadi Benggawan, mantan Kasi Pengukuran BPN Kota Chandra D. Putra, dan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono.
Kerentetan permasalahan ini bermula saat status lahan Mega Mall dan PTM berubah dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004.
Setelah SHGB terbagi dan digunakan sebagai agunan oleh pihak ketiga, properti ini dialihkan ke empat bank tanpa melalui mekanisme pengelolaan pemerintah daerah.
Kondisi ini menghentikan aliran pendapatan dari pajak maupun PAD selama lebih dari dua dekade.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menyita aset terkait dan menyerahkannya kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola demi kepentingan publik.
Wali Kota dan Kejati kini bekerja sama menjaga aset ini agar tidak kembali disalahgunakan dan justru memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat.
Mengapa Penetapan Budi Santoso Bermakna?
-
Menguak Peran Komisaris
Budi Santoso tidak hanya sebagai pejabat di PT Dwisaha, tetapi secara aktif menjaminkan aset negara sebagai jaminan kredit—aksi yang membuka lubang PAD sejak lama. -
Langkah Reaktif Penyidik
Aksi cepat penyidik dengan penangkapan di lokasi berbeda menunjukkan keseriusan Kejati untuk menyudahi kebocoran PAD ini. -
Upaya Penertiban Aset Publik
Langkah penyitaan dan penyerahan aset kepada Pemkot Bengkulu aktif memulihkan fungsi aset tersebut sebagai sumber pendapatan publik.
Apa Tantangan Selanjutnya?
-
Proses Hukum Transparan
Publik menuntut agar semua tersangka—terutama pejabat publik—diadili secara adil dan prosesnya terbuka. -
Penataan Ulang Pengelolaan Aset
Aset Mega Mall dan PTM harus segera ditetapkan kembali sebagai kekayaan daerah dan dikelola transparan dengan modal sosial bagi masyarakat. -
Pemulihan Pendapatan Daerah
Pemkot Bengkulu perlu segera membuat sistem pengelolaan agar pajak atau pendapatan yang mengalir dari aset ini benar-benar masuk ke kas daerah.
Dengan tambahan satu tersangka lagi, aparat penegak hukum kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntaskan kasus yang memukul PAD kota selama lebih dari dua dekade.
Kini publik menunggu langkah lanjutan, termasuk tuntutan dan sidang adil bagi semua pihak yang diduga terlibat. (Yl)






































Discussion about this post