Mukomuko, Aksara24.id — Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mukomuko memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha nelayan dengan meluncurkan program bantuan pembuatan akta notaris.
Langkah ini diambil untuk mendorong legalitas dan kemandirian kelompok nelayan dalam mengembangkan usaha berbasis perikanan tangkap.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman, menjelaskan bahwa program ini menyasar kelompok nelayan yang tersebar dari Air Rami hingga Kecamatan XIV Koto.
Dari 14 kelompok yang direncanakan akan difasilitasi, baru 10 yang telah menyelesaikan pengajuan berkas administratif untuk pembuatan akta.
“Kami masih menunggu 4 kelompok lagi menyelesaikan kelengkapan berkas. Jika semuanya sudah lengkap, proses fasilitasi akan segera dilanjutkan,” ujar Warsiman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, akta notaris bukan hanya sekadar dokumen legal, melainkan fondasi penting agar kelompok nelayan memiliki pijakan hukum yang sah dalam menjalankan usaha, termasuk saat mengakses bantuan pemerintah, bekerja sama dengan mitra usaha, atau mengembangkan koperasi perikanan.

Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga menjadi langkah awal dalam membina kelompok nelayan agar lebih profesional dan terorganisir.
“Ketika mereka sudah legal, akan lebih mudah kami dorong ke arah pembinaan usaha, pelatihan manajemen, hingga akses pembiayaan,” terang Warsiman.
Kelompok nelayan menyambut baik inisiatif ini. Roni, salah satu ketua kelompok nelayan di Air Rami, mengaku terbantu karena proses pembuatan akta selama ini tergolong mahal dan rumit jika dilakukan secara mandiri.
“Kami berharap setelah punya akta, kelompok kami bisa berkembang dan lebih mudah ikut program bantuan ke depan,” katanya.
Dengan legalitas yang semakin kuat, Dinas Perikanan berharap program ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi sektor kelautan di daerah pesisir.
Langkah strategis ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam mengakselerasi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir berbasis regulasi yang berkelanjutan dan inklusif. (Adv/HS)






































Discussion about this post