Aksara24.id – Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, pada konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8/2025).
Hengky menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan dan ekspose perkara. Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah mencairkan Dana Desa dan ADD tanpa melibatkan perangkat desa lain dengan mengambil alih akun CMS desa yang seharusnya dipegang bendahara dan operator,” kata Hengky.
Selain itu, penyidik menemukan adanya pengalihan anggaran desa sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi milik istri tersangka berinisial UH.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT-126/L.10.12.8/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu saksi ahli, menyita sejumlah barang bukti surat, dan melakukan penyitaan barang bukti lainnya.
TM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 UU yang sama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penahanan Nomor PRINT-127/L.10.12.8/Fd.2/08/2025.
“Kejaksaan berkomitmen mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Hengky. (Golan)






































Discussion about this post