Aksara24.id- Tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi melakukan penggerebekan dan penindakan kepada pelaku penambangan minyak ilegal di desa bukit subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (06/09/2022).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penggerebekan dan penangkapan yang dilaksanakan Tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi.
“Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah akibat aktivitas penambangan minyak Ilegal atau Ilegal driling,” kata Mas Edy saat dikonfirmasi Rabu (07/09/22).
Lanjut Mas Edy, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin langsung Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo bersama Denpom II/Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju lokasi di desa bukit subur.
Sesampai di Lokasi memang benar ditempat tersebut tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal yang sedang beraktivitas.
Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 11 orang sebagai pekerja maupun sopir.
Sebelas terduga pelaku yang sudah diamankan SU, RO, S, IM, LU, JE, BO,DI,DE, AH dan SR. Para pelaku ini diamankan saat sedang melakukan penambangan minyak ilegal
Polisi juga mengamankan barang bukti, 7 unit kendara Roda dua yang sudah di modifikasi, 7 buah pipa canting besi , 7 buah tali rol tambang , 7 buah katrol , 4 buah pipa bor, 3 buah pipa galpanis dan 2 unit Rig (belum di evakuasi).
“11 terduga pelaku Ilegal driling sudah dibawa ke mapolda Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Mas Edy. (Spr)
Discussion about this post