Ifdhal Kasim
Oleh Ifdhal Kasim
Dengan dinyatakan berkas kasus Ferdy Sambo telah P-21 oleh Kejaksaan, maka komplit sudah proses penyidikan kasus ini oleh kepolisian.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berawal dengan banyak kontraversi itu akhirnya telah memenuhi baik persyaratan formil maupun persyaratan materil sebagaimana ditentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini semua hasil dari usaha yang serius kepolisian menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian publik itu dengan transparan, proporsional, dan berbasis pada scientific crime investigation.
Sudah sepatutnya kita memberikan point yang tinggi kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Jenderal Listyo Sigit. Dengan kepemimpinannya yang tegas, Kapolri menugaskan kepada Tim Khusus (Timsus) yang beranggotakan lima perwira tinggi polisi, untuk mengusut dengan obyektif dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas seorang perwira tinggi polisi.
Hasilnya sangat mengejutkan, yang menunjukkan imparsialitas bekerjanya tim ini, bukan hanya dugaan pembunuhan berencana yang terungkap. Tetapi juga terungkapnya “obstruction of justice” yang melibatkan banyak anggota kepolisian. Dan, kembali terlihat
Kapolri tidak segan-segan mengajukan anggota yang terduga melakukan pelanggaran
etik ke sidang etik.
Keragu-raguan banyak pihak akan obyektifitas Polri menangani kasus ini kini terjawab. Polri menunjukkan dirinya sebagai “law enforcement official”, yang professional dapat bertindak independen dan imparsial. Dengan pelimpahan berkas penyidikan kepada Kejaksaan, dan kemudian dinyatakan sudah lengkap (P-21), tanggung jawab Polri selaku wakil korban dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya sudah dilaksanakan dengan tapa tending aling-aling, sekaligus memberi pesan kepada siapa saja yang melakukan hal serupa akan berhadapan dengan Polri.
Sekarang kita menunggu Kejaksaan mengajukan penuntutan terhadap para terdakwa yang didakwa secara kumulatif, yaitu penggabungan dua dakwaan (satu pembunuhan berencana dan satu obstruction of justice) dalam satu surat dakwaan.
Harapan kita persidangan dapat berjalan secara fairness dan independence, dengan memberikan apa yang menjadi hak-hak para terdakwa secara berimbang.
Penulis adalah Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tahun 2007-2012






































Discussion about this post