• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Sidang Putusan Kurir 3,4 Kg Sabu Dijadwalkan Besok

Aksara24 by Aksara24
10/10/2022
in Daerah, Hukrim
235 17
0
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi. (Dok istimewa)

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi. (Dok istimewa)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap Terdakwa penyalahguaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) bernama Paiman, dijadwalkan akan dibacakan besok, Selasa (11/10/2022).

Paiman, warga Kota Jambi, dituntut 17 tahun penjara atas kepemilikan 3,4 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Paiman bermula pada Sabtu, 26 Maret 2022. Paiman mendapat telepon dari Endang (buron), yang menawarkannya pekerjaan untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu. “Ini gawean (kerjaan) sudah ado, siap-siap lah kau (jemput sabu),” kata Endang kepada Paiman seperti yang disampaikan dalam surat dakwaan penuntut umum Kejati Jambi.

Endang meminta terdakwa standby, dan bilang kalau ada ‘private number’ yang akan menghubungi terdakwa mengenai detail pekerjaan. Endan juga bilang, Paiman akan ditemani seseorang bernama Yani (buron). “Itu (Yani) bukan orang sini, orang Bayung Lencir, kagek (nanti) aku kirim nomor HP-nyo,” kata Endang dan diiyakan oleh Terdakwa.

Terdakwa kemudian menghubungi Yani, dan bertemu di salah satu SPBU di Kota Jambi. Siang itu, terdakwa dihubungi seseorang dengan menggunakan nomor rahasia. Paiman diperintah untuk pergi ke sebuah tempat di dekat gedung sebuah universitas swasta di Jambi. Terdakwa diarahkan untuk mengambil bungkusan yang berada di dalam semak-semak. Terdakwa kemudian membawa bungkusan itu yang diketahui Terdakwa adalah narkoba jenis sabu-sabu.

BacaJuga

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Warga Kaur Sambut Positif Terkait Pengesahan Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak

Pemdes Sinar Mulya Salurkan BLT Tahap IV kepada Tujuh KPM

Tak Hadir saat Upacara HGN, Puluhan Guru di Kaur Terancam Sanksi Administratif

Terdakwa kemudian menghubungi Endang bilang kalau bungkusan itu sudah diambil. Terdapat 5 bungkus sabu-sabu dalam bungkusan kantong plastik itu. Sesuai arahan Endang, 3 bungkus dibawa Yani, dan 2 bungkus dibawa Terdakwa Paiman.

2 bungkus besar sabu-sabu itu kemudian disimpan Terdakwa di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung, Jambi.

Terdakwa sempat juga memakai sabu-sabu tesebut untuk memastikan kualitas sabu-sabu sesuai arahan Endang.

Belum juga sabu-sabu yang pertama diedarkan Terdakwa, Endang memerintah Terdakwa untuk menjemput paket kedua, dengan modus yang sama, Terdakwa dihubungi dengan nomor rahasia, dan mengarahkan Terdakwa ke lokasi penjemputan.

Kali ini, Terdakwa menjemput 3 bungkus sabu-sabu yang diletakkan dalam got di kawasan Lorong Asehan. Sabu-sabu itu kemudian dibawa lagi ke gudang oleh Terdakwa. Sabu-sabu sebanyak 5 bungkus besar itu dia kubur di dalam tanah di samping gudang. Dia diminta Endang untuk mencicipi dulu sebelum disimpan.

Endang juga menyuruh terdakwa untuk membagi sabu-sabu tersebut dalam paket sedang dengan ukuran 100 gram, 50 gram, 10 gram, dan 5 gram.

Minggu, 27 Maret, Terdakwa mulai mendistribusikan sabu-sabu tersebut, sesuai arahan Endang. Beberapa paket hanya diletakkan di jalan dan kemudian diambil oleh orang lain tanpa bertemu dengan Terdakwa.

Sabu-sabu tersebut diantar Terdakwa di antaranya ke, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Candra, Taman Rimba dan di seputaran Talang Bakung

Kemudian, 3 hari berselang, Rabu, 30 Maret, Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Jambi. Polisi mendapat info jika Paiman yang juga seorang residivis, sering menyalahgunakan Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba. Namun, di Hp terdakwa masih terdapat pesan-pesan perintah dari Endang. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku dan menunjukkan tempat dia menyimpan sabu-sabu tersebut, di gudang tempat Terdakwa bekerja. Di lokasi itu lah polisi menemukan banyak barang bukti. Narkoba jenis sabu-sabu, alat isap, hingga alat yang digunakan terdakwa untuk membagi sabu-sabu dalam paket sedang dan kecil.

Setelah introgasi lanjutan, Terdakwa kembali mengakui masih menyimpan 3 paket besar Narkoba jenis sabu-sabu, yang dikubur di samping gudang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, berat bersih barang bukti Narkoba yang ditemukan yakni 3466,292 gram (3,4 kg). Sebanyak 1,5 kg Narkoba jenis sabu-sabu lainnya sudah sempat didistribusikan oleh Paiman.

Atas perbuatannya itu, JPU Kejati Jambi, Shandra Fransisca menuntut Paiman dengan hukuman 17 tahun penjara.

“Menuntut (…) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Selasa (20/09/2022).

Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.466,262 gram, dikurangi 0,235 gram untuk BPOM, dan 0,746 gram untuk barang bukti di Pengadilan, sudah dimusnahkan. Sesuai Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Tanggal 27 Juli 2022 seberat 3465,288 gram. (Afd)

Previous Post

Antisipasi Geng Motor, Sebanyak 1.615 Siskamling Aktif di Kota Jambi

Next Post

Siapkan Kampung Mantap Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Jambi Fokus Pada Sampah Domestik

Next Post
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Asnelly Ridha Daulay. (Dok istimewa)

Siapkan Kampung Mantap Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Jambi Fokus Pada Sampah Domestik

Aksi massa buruh di depan Kantor Gubernur Jambi. (Dok istimewa)

Ratusan Buruh di Jambi Tuntut UMP Naik 10 Persen

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal saat diwawancara awak media. (Dok istimewa)

KPU Provinsi Jambi Akan Lakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Petugas saat melakukan patroli penertiban angkutan batu bara di Jambi. (Dok istimewa)

Puluhan Sopir dan Truk Batu Bara Diamankan Polisi

Rapat Koordinasi SAR Daerah di Hotel BW Luxury, Kota Jambi. (Dok istimewa)

BASARNAS Jambi Tingkatkan Sinergitas dan Kesiapsiagaan

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In