Aksara24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menetapkan puluhan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Sebanyak 25 Ranperda resmi ditetapkan dan disetujui seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (30/11/2022).
“Selanjutnya, program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Provinsi Jambi,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Purwanto, yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin mengatakan, dalam penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan fraksi fraksi, komisi komisi, eksekutif dan juga perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Ranperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023.
“Usulan Ranperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah,” terangnya. [Afd/adv]
Discussion about this post