Aksara24.id – Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BNN, Denpom, dan DPMPTSP Kota Jambi kembali melakukan penertiban dan penegakan produk hukum daerah dalam wilayah Kota Jambi, Senin sore (26/12/2022).
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, tujuan kegiataan ini untuk melakukan penegakan terhadap regulasi daerah dalam wilayah Kota Jambi serta melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjelang tahun baru 2023.
Dalam operasi ini petugas menemukan barang bukti minuman minuman keras (Miras) tuak dan minuman beralkohol tanpa izin sebanyak 225 botol di sebuah toko di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru. Barang bukti itu langsung diamankan petugas ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Jambi.
Selain itu, petugas juga melakukan penutupan sementara terhadap rumah kost Alpine, karena tidak memiliki izin usaha kos-kosan dari PTSP. Penutupan ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang resah dan menolak keberadaan rumah kost Alpine di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Maka dari itu dilakukan penutupan sementara oleh DPMPTSP, dikarenakan tidak ada izin kosan tersebut,” ujarnya.
“Untuk pelaku usaha kosan Alpine akan dilakukan mediasi bersama masyarakat setempat, dan pemilik toko minuman alkohol tersebut akan dilakukan pemanggilan oleh PPNS,” tutupnya.
Kegiatan tersebut melibatkan 75 personel gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri, BNN, Denpom, dan DPMPTSP Kota Jambi. (SA)
Discussion about this post