Aksara24.id – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan yang terjadi di dekat toko Abdi Helm, Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Jumat (6/1/2022) lalu.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu melibatkan dua kendaraan yakni antara sepeda motor dengan nomor polisi BH 6209 HL dan sepeda motor BH 3567 ZX,
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia, serta mendoakan kepulihan bagi korban luka luka yang menjalani perawatan,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya di Jambi, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan Informasi yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak Laka Lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula saat sepeda motor BH 3567 ZX datang dari arah Simpang Persijam hendak menuju arah Simpang Bukit Baling.
Setibanya di dekat Abdi Helm, sepeda motor BH 3567 ZX bertabrakan dengan sepeda motor Honda Grand BH 6209 HL yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari arah samping kiri hendak ke kanan jalan dari arah tempuh sepeda motor BH 3567 ZX, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Donny menyampaikan, Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas, serta mendapatkan informasi perihal tabrakan dua kendaraan antara sepeda motor di depan Abdi Helm yang mengakibatkan pengendara sepeda motor BH 6209 HL meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepeda motor BH 3567 ZX mengalami luka ringan
Ahli waris pengendara sepeda motor BH 6209 HL berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, serta pengendara BH 3567 ZX juga berhak mendapatkan santunan biaya rawatan korban luka luka maksimal Rp20 juta, biaya P3K Rp1 juta, serta ambulance Rp500.000. Hal ini sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja Jambi menyerahkan hak santunan meninggal dunia via transfer rekening non tunai kepada ahli waris pengendara sepeda motor BH 6209 HL. Ibu Mariza Liem selaku isteri sah adalah ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia almarhum Bapak Alamsyah Prawijaya yang menjadi korban kecelakaan di depan Abdi Helm tersebut. Hak santunan diterima Ibu Mariza Liem setelah dilakukan survei oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabang Jambi pada Senin, 9 Januari 2022.
Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. (Afd)
Discussion about this post