Aksara24.id – Jasa Raharja kembali memberikan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban kecelekaan sepeda motor dan mobil tangki yang terjadi di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 35 RT. 05, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat 31 Desember 2023 lalu.
Berdasarkan laporan kecelakan yang telah di terima oleh Jasa Raharja melalui pihak Kepolisian Unit Lalu Lintas Polres Muara Jambi dan Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi dikabarkan bahwa
korban kecelakaan atas nama Nanda Wahyudi dinyatakan meninggal dunia saat kecelakaan terjadi.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kepada korban dan ahli waris,” jelas Donny Koesprayitno Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi. Rabu (05/04/2023).
Pihak Jasa Raharja Jambi memproses langsung transaksi pemberian santunan kepada ahli waris sah kepada Ahmad Sobari selaku ayah korban. Transaksi santunan yang disalurkan sebesar Rp50 juta itu dilakukan secaran non tunai atau transfer setelah kecelakaan terjadi selama tiga hari.
“Kami turut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan yang terjadi hingga memakan korban jiwa. Pemberian santunan ini sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, sehingga pemberian santunan tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya,” tutup Donny. (SA)
Discussion about this post