Aksara24.id – Polda Jambi kembali menggelar Program Jum’at Curhat yang bertujuan membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Jumat (19/5/2023).
Pada kesempatan Jum’at Curhat Polda Jambi kali ini dilaksanakan oleh Dit Binmas Polda Jambi dengan dipimpin oleh Kasubdit Bintopsos dan Ps 1 Kasubdit Polmas AKBP Dadang dan didampingi oleh Kompol Mas Edy dan Kompol Fery dengan mengundang para masyarakat di Kantor Camat Pallmerah, Kota Jambi.
AKBP Dadang menyampaikan, tujuan mengundang masyarakat yang sedang mengurus administrasi di kantor camat tersebut adalah untuk mendengarkan keluhan warga terkait pelayanan Polri ataupun gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Apa pun yang menjadi keluhan bapak ibu semua akan kita tampung dan sebaik mungkin akan kita berikan solusinya ataupun rekomendasinya, kami sangat membuka diri dengan masalah yang bapak ibu keluhkan,” ucap Dadang.
Pada kesempatan tersebut seorang warga Payo Selincah, Tolan Abidin, yang merupakan seorang guru menyampaikan keresahannya terkait siswa yang masih menggunaka kendaraan bermotor saat ke sekolah, padahal sudah ada surat edaran larangan dari Walikota Jambi agar tidak membawa kendaraan.
“Untuk hal tersebut kita harus sosialisasikan kepada orang tua dan meminta pemahaman dari orang tua, untuk mensosialisasikannya boleh menyertakan kita atau pihak lainnya. Karena dengan orang tua yang paham dia akan melarang anaknya, dan ke sekolah juga akan kita sosialisasikan. Boleh simpan kontak kita dan hubungi kapan bisa kami sosialisasikannya,” jawab AKBP Dadang terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, Zesmi, yang merupakan seorang pegawai di Kantor Camat Pallmerah juga menyampaikan keluhannya terkait tilang elektronik atau ETLE.
“Saya saat membayar pajak kendaraan tiba-tiba sudah diblokir, ternyata saya pernah melanggar, namun tidak ada pemberitahuan, sehingga saya tidak tahu jika ada denda, kemudian tetangga saya dia tidak punya mobil tetapi dikirim surat tilang pelanggaran mobil, itu bagaimana pak?,” ungkap Zesmi.
Dijelaskan oleh AKBP dadang bahwa untuk permasalahan ETLE bisa langsung melapor ke Polresta Jambi, apakah data yang dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Jika merasa tidak sesuai dengan pelanggaran yang ibu lakukan bisa dikonfirmasi. Kita juga berkerjasama dengan pos untuk pengantaran surat, namun pos saat antar tidak ada di rumah, dititipkan atau diselipkan, takutnyamemang tidak terlihat, jadi warga tidak tahu,” jelas AKBP Dadang. (SA)
Discussion about this post