Aksara24.id – Tim Samsat Muaro Jambi mengadakan razia dan mengajak pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi STNK, memeriksa pajak kendaraan, dan membayar SWDKLLJ yang wajib, pada Senin, (26/06/2023).
Razia gabungan oleh Tim Samsat Muara Jambi untuk semester pertama tahun 2023 dilakukan di Jalur 2 Sengeti dan depan SMP Muaro Jambi.
Razia tersebut difokuskan untuk memeriksa masa berlaku SWDKLLJ motor, mobil, dan truk, serta memeriksa jatuh tempo pajak kendaraan dan memastikan registrasi STNK.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor SWDKLLJ bagi Jasa Raharja dan pajak bagi BPKPD.
“Registrasi STNK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, masih menjadi latar belakang utama dan sorotan utama dari razia gabungan yang dilakukan oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi,” ujarnya saat ditemui di kantor pada hari Selasa, (27/06/2023).
UPT Samsat Muaro Jambi, melaksanakan razia dengan tujuan utama untuk memeriksa pemilik kendaraan yang lalai dalam melakukan registrasi kendaraan mereka.
“Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi melaporkan bahwa razia gabungan ini dilakukan untuk menangkap pemilik kendaraan yang lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujar Donny.
Beberapa pemilik kendaraan dengan data pajak yang sudah mati, yang tertangkap dalam razia, diminta langsung membayar pajak yang masih tertunggak di lokasi razia.
“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi dilakukan kepada masyarakat untuk menjelaskan bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan digunakan untuk memberikan santunan kecelakaan dan kompensasi penumpang umum,” ujar Donny.
Sasaran lain dari razia ini adalah mengimbau kendaraan dengan Nomor Polisi Luar daerah Provinsi Jambi untuk mematuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat sebelum masa registrasi STNK berakhir.
Hal ini dikarenakan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan dua tahun tidak membayar pajak dan SWDKLLJ akan dihapus datanya.
PT Jasa Raharja, yang merupakan bagian dari grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), selalu kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Afd)
Discussion about this post