Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi telah berhasil menyelesaikan pembayaran santunan kematian bagi seorang pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah kendaraan Hilux di Pasar Baru pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.
Korban, yang bernama Slamet, mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Lintas Muara Bulian – Muara Tembesi RT,06 RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait kejadian tragis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan, Petugas Jasa Raharja segera mengunjungi keluarga korban untuk memastikan pewaris yang berhak diidentifikasi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran santunan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan rincian rekening pewaris.
Jasa Raharja Cabang Jambi secara konsisten berkoordinasi dengan pihak kepolisian laka lantas untuk mendapatkan laporan polisi yang saat ini terintegrasi secara online antara kepolisian dan Jasa Raharja.
“Setelah menerima laporan polisi, Jasa Raharja mengunjungi pewaris, melakukan survei, dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran santunan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan layanan yang nyaman kepada pewaris yang sedang berduka,” jelas Donny. Minggu (16/07/2023).
Jasa Raharja Cabang Jambi telah menunaikan tanggung jawabnya dengan memberikan santunan kematian sebesar Rp50 juta kepada Wasiati, istri almarhum Slamet yang merupakan pewaris sah.
“Santunan tersebut berasal dari Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Donny.
Peran Jasa Raharja adalah perpanjangan dari kehadiran pemerintah dalam masyarakat untuk memastikan pemenuhan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia, terluka, maupun mengalami cacat permanen. (SA)
Discussion about this post