Aksara24.id – Seorang pejalan kaki yang tragis tertabrak sepeda motor di Jalan Pahlawan RT. 01 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, akhirnya mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Kecelakaan yang menimpa pejalan kaki yang sedang menyeberang itu, mengakibatkan hak santunan diberikan kepada ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. pada Selasa, (25/07/2023)
Donny Koesprayitno, selaku Kepala Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, secara khusus Pasal 10 ayat (1), memberikan hak atas pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban akibat kecelakaan.
“Pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor termasuk dalam cakupan jaminan Jasa Raharja, yang memberikan hak kepada ahli warisnya untuk menerima santunan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dari kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan. Tim Jasa Raharja Jambi telah mengunjungi ahli waris untuk memberikan penjelasan mengenai hak santunan yang mereka peroleh,” kata Donny.
Donny menuturkan bahwa setelah memastikan kasus kecelakaan telah sah, tim kami melakukan survei dan mengunjungi rumah duka ahli waris untuk menjelaskan hak mereka dalam menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Selanjutnya, Donny menyampaikan bahwa Jasa Raharja Jambi memberikan informasi mengenai hak ahli waris pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor di Wirotho Agung untuk menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
” Jasa Raharja juga mengumpulkan berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan, termasuk foto kopi KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban, dan buku rekening ahli waris, guna proses penyelesaian santunan,” tutupnya.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan memberikan pelayanan terbaik. Santunan meninggal dunia bagi ahli waris pejalan kaki, Dori Gultom, telah diterima oleh suami korban, Bapak Top Simanjuntak, sebagai ahli waris yang sah. Jasa Raharja Cabang Jambi terus berupaya memberikan pelayanan terpercaya dan berkualitas untuk masyarakat. (Afd)
Discussion about this post