• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

El Halcon Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jambi

Aksara24 by Aksara24
05/09/2023
in Daerah, Hukrim
250 2
0
Sidang Perdana Tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar MTN di Bank Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/9/2023). (Dok.Otoy)

Sidang Perdana Tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar MTN di Bank Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/9/2023). (Dok.Otoy)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) di Bank Jambi, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/9/2023).

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar (M). Dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Bank Jambi membeli MTN PT SNP untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi sudah salah sejak awal.

El Halcon kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi. Semnatar PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

JPU menjelaskan, pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas, berupa MTN I PT SNP Tahap dua Tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar.

BacaJuga

Pilwana Talang Kubu Tapan 2025, Amrayadi Usung Tata Kelola Bersih dan Berkeadilan

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Kemudian MTN III PT SNP Tahun 2017 sebesar Rp 48 miliar, MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar. MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 32 miliar.

“Pemeblian dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP,’’ kata JPU Albert Roni Santoso dihadapan ketua majelis hakim Ronald Salnofri.

Menurut JPU, terdakwa juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN, yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi,” jelasnya.

JPU membeberkan dalam dakwaanya, bahwa surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas selaku eranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

“Laporan keuangan dibuat seolah-olah terlihat sehat, dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal faktanya sejak tahun 2010, PT SNP kesulitan keuangan. Ini dilihat dari cash flow, uang keluar lebih besar dari pada uang masuk,’’ terang JPU.

Kemudian tidak melaksanakan pengawasan atau pemantauan terhadap Satuan Kerja Independen terhadap transaksi pembelian MTN yang dilakukan oleh Satuan Kerja Treasury sebagai satuan kerja operasional. Ini sebagaimana diamanatkan dalam SOP internal bank berupa Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor : 40 Tahun 2012. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 /15 / PBI/ 2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 2 ayat (1) yaitu Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

“Terbukti terhadap pembelian MTN I SNP tahap II tanggal 27 Desember 2017 Seri B dengan nominal Rp 50 M mengalami permasalahan. Karena pembayaran kupon sebesar 13 % yang seharusnya dibayar delapan kali, hanya dibayar tiga kali ontime. Dan tiga kali penundaan pembayaran,” paparnya.

Sedangkan sisanya dua kali tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 28 Februari 2019. Pembelian MTN III PT SNP Tahun 2017 Seri A dengan nominal Rp 48 miliar juga mengalami permasalahan. Karena pembayaran kupon sebesar 12,5% yang seharusnya dibayar tiga kali, hanya dibayar satu kali. Kemudian dua kali tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2018.

Selanjutnya terhadap pembelian MTN PT SNP V Tahap II tanggal 27 Februari 2018 dengan nominal Rp 100 miliar dan pembelian MTN PT SNP V Tahap II tanggal 15 Maret 2018 dengan nominal Rp 32 miliar, semuanya mengalami permasalahan. Karena pembayaran kupon sebesar 10,5% yang seharusnya dibayarkan 8 delapan kali, tidak pernah dibayar sama sekali. Dan akhirnya gagal bayar pada saat jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2020.

“Terdakwa dengan menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah,” tegas JPU.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dalam dakwaan Subsider.

Selain itu terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Dalam dakwaan Lebih-lebih Subsidair.(Sa)

Previous Post

Tak Hanya di Talang Duku, Edi Purwanto Bakal Perjuangkan Perbaikan Jalan Lainnya di 2024

Next Post

Dampak Kemarau, Tim Satgas Karhutla Berjuang Padamkan Lahan Gambut yang Terbakar

Next Post
Tim Satgas Karhutla memadamkan Lahan Gambut yang Terbakar di Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (30/8). (Dok. Firdaus)

Dampak Kemarau, Tim Satgas Karhutla Berjuang Padamkan Lahan Gambut yang Terbakar

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat wawancarai di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (05/09). (Dok.Humas DPRD)

Sarankan Masyarakat Pakai Masker, Edi Purwanto Minta Penanggulangan Karhutla di Tingkatkan

Pelaku pembacokan setelah diamankan Tim Opsnal Polres Merangin, Selasa (29/8) (Dok. Humas Polres Merangin)

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan di Lahat

Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner bulan Agustus 2023 secara virtual, (Dok. Humas OJK Jambi)

Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil Ditopang Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung saat diwawancarai di Mapolres Simalungun, Selasa (5/9/23). (dok, Humas Polres Simalungun)

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Pilwana Talang Kubu Tapan 2025, Amrayadi Usung Tata Kelola Bersih dan Berkeadilan

14/12/2025

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In