Aksara24.id – Langgar jam operasional delapan kendaraan angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi di tilang satuan lalu lintas Polres Muaro Jambi, Jum’at (04/02/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi Menyampaikan, Satlantas Polres Muaro Jambi yang sedang melaksanakan patroli mobile menemukan angkutan batu bara masih ada yang melintas diluar jam Operasional yang telah ditentukan sebelumnya.
“Personil Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi yang sedang bertugas memberhentikan laju kendaraan angkutan batu bara yang masih melakukan pelanggaran dan petugas satlantas langsung melakukan penindakan tilang,” kata Kasi Humas
Kasi Humas juga menjelaskan dari patroli rutin yang dilakukan satlantas polres Muaro Jambi hari ini (04/02),delapan angkutan batu bara dilakukan penindakan Tilang.
AKP Amradi juga menambahkan personil Satlantas Polres Muaro Jambi juga memberikan himbauan kepada sopir angkutan maupun pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
“Patroli mobile satlantas polres Muaro Jambi terus kita lakukan agar terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” Jelas AKP Amradi. (Ga)
Discussion about this post