Aksara24.id – Periode Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelenggaraan Angkutan Umum di Provinsi Jambi telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/10/2023).
Kegiatan Gakkum ini, yang berfokus pada pemantauan kelengkapan administrasi angkutan umum di Terminal Alam Barajo, merupakan hasil kolaborasi erat antara beberapa pihak, termasuk BPTD II Jambi, Dishub Kota dan Provinsi Jambi, Denpom TNI Jambi, Organda (Organisasi Angkutan Darat), Ditlantas Polda Jambi, dan Polantas Kota Jambi.
Gakkum ini juga melibatkan peran penting dari PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, yang secara teknis bertanggung jawab atas pemeriksaan masa berlaku iuran wajib angkutan penumpang umum.
Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan perlindungan bagi penumpang angkutan umum.
“Dalam kegiatan Gakkum ini, Jasa Raharja Jambi melakukan pengawasan terhadap masa berlaku iuran wajib angkutan umum. Jika ditemukan iuran wajib tidak aktif, tindakan penagihan dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi penumpang,” jelas Donny.
Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya BPTD II Jambi dan Jasa Raharja dalam menghimbau dan memantau pengusaha angkutan umum ilegal agar mengurus izin operasionalnya.
Kegiatan Gakkum ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan umum, serta memastikan bahwa penyelenggaraan angkutan umum di Provinsi Jambi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kedua belah pihak, Jasa Raharja dan BPTD Jambi, telah menyatakan niat mereka untuk terus bekerja sama dan melanjutkan kerjasama dalam kegiatan Gakkum seperti ini. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa angkutan umum di Provinsi Jambi tetap aman, terpercaya, dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku, demi kebaikan dan kemajuan transportasi publik di wilayah ini. (Sa)






































Discussion about this post