Aksara24.id – Direktur RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilaporkan oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab-LMP) Tanjab Timur ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang alat kesehatan (BLUD) Jasa Pelayanan Covid-19 senilai kurang lebih Rp. 56 miliar.
Menurut Ketua Macab LMP Tanjab Timur, Sudirman, laporan tersebut disampaikan dengan harapan penanganannya dapat dilakukan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung tanpa harus melalui proses serah terima ke daerah atau kejaksaan tinggi yang lain.
“Kami melaporkan Direktur RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi ‘pengadaan barang alkes (BLUD) Jasa Pelayanan Covid-19 senilai kurang lebih Rp. 56 milyar,” ujar Sudirman. Selasa (07/11/2023).
Selain itu, Sudirman berharap proses hukum dapat berjalan dan ditangani langsung oleh pihak kejagung.
Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejaksaan Agung, Henry Yulianto, menjelaskan bahwa, laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti serta diteruskan ke bidang terkait untuk diproses lebih lanjut.
“Laporannya sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dan meneruskan ke bidang terkait untuk proses selanjutnya” terangnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai kurang lebih Rp. 56 miliar untuk Jasa Pelayanan Covid-19 di RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan isu yang serius dan memerlukan penanganan yang tepat dari pihak berwajib.
Langkah penerapan penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan dunia kesehatan. (Afd)
Discussion about this post