Aksara24.id – Dalam usahanya untuk memberikan perlindungan kepada para penumpang Trans Siginjai, Jasa Raharja Jambi melakukan Customer Relationship Management (CRM).
Jasa Raharja Jambi berkomitmen untuk meningkatkan Customer Relationship Management (CRM) dengan Koperasi Organda selaku lembaga pengelola angkutan umum Trans Siginjai pada hari Rabu, 8 November 2023 kemarin.
Kunjungan ke Koperasi Organda ini bertujuan untuk melakukan penagihan tunggakan iuran wajib agar pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dapat dilakukan dengan lancar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi disesuaikan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi. Unit operasional berperan sebagai pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja.
“Hubungan yang terbentuk dari Customer Relationship Management (CRM) diharapkan dapat membuahkan hasil positif berupa peningkatan penghasilan dari sektor Iuran Wajib yang dikutip melalui Perusahaan Oto Bus dari Penumpang angkutan umum pengguna setiap oto bus yang beroperasi di Jambi. Jajaran Insan Jasa Raharja pada unit Operasional Cabang Jambi terjadwal melakukan Customer Relationship Management (CRM) setiap bulannya,” jelas Donny, Rabu (08/11/2023).
Customer Relationship Management (CRM) dilakukan secara rutin untuk mengingatkan pada jatuh tempo iuran wajib kendaraan milik Perusahaan Otobus.
“Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahaan Oto Bus merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum,” tutup Donny.
Pengguna angkutan umum memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan saat menggunakan transportasi umum sebagai masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. Seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan penumpang umum terjamin oleh Undang-undang No 33 Tahun 1964. (Sa)
Discussion about this post