• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Pajak Karbon: Alat Fiskal untuk Mendorong Transisi Energi

Aksara24 by Aksara24
19/12/2023
in Opini
250 2
0
Ilustrasi Pajak Karbon (Dok. klikpajak.id)

Ilustrasi Pajak Karbon (Dok. klikpajak.id)

PostTweetShareScan

Oleh : Bonita Tessai Islamy

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia Pajak karbon merupakan salah satu kebijakan fiskal yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan emisi gas rumah kaca dengan cara menetapkan biaya ekonomi terhadap setiap ton karbon yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Kebijakan pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 13 yang menegaskan mengenai pungutan yang dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tercatat bahwa rencana tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp 30 per kilogram CO2e, itu artinya indonesia masuk ke dalam negara dengan tarif pajak karbon terendah di dunia.

Terdapat dua mekanisme yang digunakan di Indonesia yaitu cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Pengenaan pajak karbon ditujukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat Indonesia memiliki tingkat polusi udara tertinggi di dunia, memunculkan kekhawatiran akan dampak kesehatan masyarakat bahkan lingkungan sekaligus. Data menurut World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa per bulan Agustus kualitas udara di Indonesia berkisar 32,9 mikrogram per meter kubik dan hanya sekitar 0,6 persen dari 64,9 juta warga perkotaan Indonesia yang menikmati udara bersih, dalam arti lain semakin hari semakin sedikit warga Indonesia yang menikmati udara bersih sesuai dengan standar WHO, yakni sebesar 15 mikrogram per meter kubik

Dalam kondisi ini, pajak karbon dinilai mampu menjadi kunci perwujudan udara bersih dan masa depan yang lebih hijau.

Sebelum lebih jauh, konsep dari pajak karbon sendiri adalah untuk menginternalisasi biaya emisi karbon ke dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dengan kata lain, pajak karbon menjadi landasan dalam pengenaan dan penetapan biaya bagi setiap perusahaan maupun individu yang menghasilkan emisi, sehingga terdapat insentif finansial nantinya.

Prinsip dasarnya adalah semakin tinggi emisi karbon yang dihasilkan, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Sayangnya, hal sederhana seperti itu masih menjadi “PR” pemerintah hingga hari ini.  Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia yang belum melihat nilai manfaat dari pajak karbon itu sendiri.

Berdasarkan studi International Institute for Sustainable Development (IIDS), pajak karbon memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan negara yang mana keuntungan tersebut dapat digunakan pula untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terlebih untuk keperluan aksesibilitas energi

Melalui penerapan, pajak karbon secara tidak langsung juga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan ketahanan pangan, hingga membantu kehidupan masyarakat yang terdampak langsung dari efek emisi karbon 4 . Manfaat pajak karbon pada akhirnya perlu dipahami secara mendalam oleh masyarakat, tidak hanya sebagai sebuah kebijakan yang “menuntut”, namun juga sebagai alasan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Salah satu bukti keberhasilan penerapan pajak karbon adalah yang diterapkan oleh Swedia sebagai negara dengan tarif pajak karbon tertinggi di dunia. Swedia mulai menerapkan pajak karbon sejak 1991 dengan tarif US$ 26 per ton CO₂ ekuivalen, atau setara dengan Rp390.000 per ton CO2.

Penerapan pajak karbon yang dilakukan oleh pemerintah Swedia ditujukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang memang memprihatinkan. Pemasukan pajak karbon dialokasikan sebagai penerimaan pemerintah pusat

Sayangnya pajak karbon belum juga dapat di terapakan di Indonesia sampai dengan tahun 2025. menurut Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati penerapan pajak karbon di indonesia adalah hal yang rumit, ditambah lagi banyak masyarakat indonesia yang tidak peduli terdahap hal ini.

Namun pemerintah dan otoritas terus memperbaiki dan memepersiapkan aturan mengenai pajak karbon agar saat dimulai penerapannya masyarakat lebih mudah memahami pentingnya pengenaan pajak karbon pada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.

Previous Post

Total Transaksi Mencapai Rp1,2 Miliar, PLN Dorong Pertumbuhan UMKM Binaan Pada Festival Karya Nyata Vol 4 Kementrian BUMN

Next Post

Rayakan Momen Hari Guru, BINAR Adakan Kumpul Fasilitator Sebagai Wadah Apresiasi

Next Post
Dokumentasi Kumpul Fasilitator, 25 November 2023 (Dok. BINAR)

Rayakan Momen Hari Guru, BINAR Adakan Kumpul Fasilitator Sebagai Wadah Apresiasi

Pengurus komunitas Truck Box Jambi (TBJ) Ega Ramadhan saat diwawancarai, (Dok Reza)

Pengurus TBJ Akui Kesulitan tanpa Satgas ATJ

Poto bersama Danrem 081/DSJ Kolonel Inf H. Sugiyono usai kegiatan tatap muka dengan awak media di Pinete Bistro, Plaosan, Magetan, Selasa (19/12/2023). (Dok. Penrem Danrem 081/DSJ)

Tatap Muka dengan Awak Media, Danrem 081/DSJ : Sinergi Kita untuk NKRI

Wapres KH Ma’ruf Amin saat menyerahkan piagam Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Dok. Humas OJK Jambi)

OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman, Indonesia

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In