Oleh : Zilzia Kanaya, Skolastika Primarosa Krishna
Pajak merupakan iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara yang bersifat memaksa yang hasil balas jasa dari pajak berbentuk tidak langsung.
Sebagai iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara, pajak menjadi penyumbang penerimaan negara terbesar, melebihi penerimaan negara bukan pajak. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penerimaan pajak nasional periode Januari – November 2023 berjumlah Rp1.739,84 triliun.
Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan perpajakan, pemerintah melakukan beberapa upaya, salah satunya adalah mengintegrasikan NIK dengan NPWP.
Integrasi NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) bertujuan untuk membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan perpajakan.
Contohnya, atas kekayaan pribadi seseorang yang awalnya sulit terdeteksi dan berakhir tidak dikenakan pajak, maka dengan adanya NIK menjadi NPWP, kekayaan orang tersebut dapat terdeteksi karena pembelian harta kekayaan tersebut menggunakan data NIK yang nantinya langsung terintegrasi dengan DJP.
Lebih lanjut, integrasi NIK dan NPWP juga dapat mempermudah kegiatan perpajakan, misalnya mempermudah administrasi, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi DJP. Transparansi perpajakan pun semakin terwujud sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pajak maupun otoritas perpajakan.
Skema integrasi NIK menjadi NPWP semula diatur dalam PMK 112/PMK.03/2022. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP telah berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kini, terdapat perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022, yang tertuang dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023. Aktivasi NIK menjadi NPWP resmi diundur sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Maka, penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh dimulai pada 1 Juli 2024.
Penggunaan NPWP lima belas digit hanya dapat digunakan sampai 30 Juni 2024 dan Wajib Pajak dihimbau untuk dapat segera memadankan NIK menjadi NPWP.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, alasan diundurnya implementasi NIK menjadi NPWP adalah adanya pertingmbangan penyesuaian keputusan waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.
Selain itu, terdapat pertimbangan terkait asesmen kesiapan yang dilakukan terhadap stakeholder terdampak, misalnya ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
Adapun cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:
- Buka situs www.pajak.go.id lalu klik “LOGIN” atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id
- Masukan 15 digit NPWP
- Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
- Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”
- Log out/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in.
- Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Harapan dengan diundurnya implementasi penuh NIK menjadi NPWP menjadi 1 Juli 2024, seluruh wajib Pajak dapat memadankan NIK dengan NPWP serta bagi seluruh ILAP maupun stakeholder yang masih melakukan penyesuaian pemadanan data NIK sebagai NPWP, dapat menggunakan waktu sebaik mungkin sehingga kesiapan seluruh sistem, aplikasi, maupun Wajib Pajak pada 1 Juli 2024 mendatang dinilai baik.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
Discussion about this post