Aksara24.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam peringatan Hari Natal 2023.
Acara ini berlangsung Senin, 25 Desember 2023, di depan Gereja Oikoumene Lapas Pancur Batu pada pukul 11.30 WIB, setelah selesai pelaksanaan ibadah Hari Natal.
Sebanyak 163 narapidana di Lapas Pancur Batu mendapatkan remisi khusus Natal, dengan besaran hari yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya. Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 memberikan persetujuan remisi khusus Natal.
Kasi Binadik Lapas Pancur Batu, Jamerlan Saragih, mewakili Kalapas mengatakan, Lapas Pancur Batu telah berusaha mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam lapas saat ini. Terbukti dengan disetujuinya remisi khusus untuk 163 narapidana.
“Remisi merupakan hak setiap WBP yang melekat. Jika semua prasyaratan terpenuhi, maka pasti langsung diusulkan,” ujarnya.
Jamerlan juga berharap remisi khusus Natal dapat memberikan semangat kepada WBP untuk menjalani sisa masa pidana dengan menjalankan program pembinaan di Lapas tersebut dengan baik.
Pada kesempatan ini, ia juga membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Loaly, yang berharap pemberian remisi khusus Natal dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi agar WBP selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa depan.
Selain itu, Kasi Binadik juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran registrasi atas kerja keras dalam mengerjakan remisi ini, di mana semua usulan dari 163 usulan remisi berhasil keluar.
Pada akhir acara, Kasi Binadik mengucapkan” Selamat Hari Natal dan menyambut Tahun Baru 2024 bagi kita semua semoga berkat Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai kita semua. (*/Red)
Discussion about this post