Aksara24.id – Sejumlah warga di Desa Bram Itam Raya, Kec. Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuntut keadilan atas pemasangan pipa gas proyek “Akatara” oleh Jadestone Energy (Lemang Pte. Ltd) yang melintasi wilayah tersebut.
H. Sukron salah seorang warga mengatakan bahwa, di RT 15 Desa Bram Itam Raya, beberapa warga mendapat kompensasi tanah terkait pemasangan pipa gas tersebut. Sementara di RT 14, perusahaan sampai saat ini tidak mau memberikan kompensasi atas tanah.
“Sudah beberapa kali warga menyampaikan dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan namun belum menemukan titik terang terkait adanya kompensasi tanah di RT 14,” terang H. Sukron, Rabu (27/12/2023).
Sehingga, pada Sabtu 23 Desember 2023, warga kembali menyetop kegiatan pemasangan pipa gas yang berada di RT 14 .
Ia meminta perusahaan adil dalam melakukan kompensasi atas tanah, jika ada warga di RT lain mendapat kompensasi atas tanah, maka ia juga harus diberikan kompensasi atas tanah.
“Kita sebagai warga negara, selayaknya memberikan dukungan kepada pelaksanaan proyek strategis nasional, namun demikian pelaksanaannya harus menjunjung tinggi 4 Pilar Kebangsaan: NKRI; Pancasila; UUD 45, dan Bhineka Tunggal Eka,”
ujar H. Sukron yang juga merupakan anggota GP Ansor Kecamatan Bram Itam Ini. (Ltf/Afd)
Discussion about this post