Aksara24.id – Merilis data yang diambil dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), perwakilan provinsi Bengkulu yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kaur halaman 66 hingga 68.
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah utang belanja per 31 Desember 2022 mencapai Rp23.901.113.342,00, meningkat sebesar Rp5.536.815.982,00 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2021 yang sebesar Rp18.364.297.360,00.
Penelusuran BPK-RI menemukan bahwa, peningkatan yang signifikan pada utang belanja disebabkan oleh pencatatan atas hutang belanja obat dan BMHP BLUD, utang jasa BLUD, dan koreksi pencatatan pada utang belanja pegawai di Dinas Kesehatan untuk jasa vaksinasi.
Detail dari utang belanja dapat dijabarkan pada poin berikut:
- Utang belanja TPP adalah utang atas pembayaran TPP untuk periode Januari – Juli 2021 di seluruh SKPD. Utang tersebut dijabarkan berdasarkan pencocokan data antara BPKAD dan SKPD yang dilakukan pada tahun 2023. Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2022 menemukan ada selisih antara pencatatan utang TPP dengan hasil konfirmasi SKPD senilai Rp1.749.567.254,00. Atas selisih tersebut, BPKAD akan melakukan inventarisasi utang TPP dan melakukan koreksi pencatatan utang pada tahun 2023.
- Utang Belanja Pegawai adalah saldo utang pada tahun 2021 yang mencapai Rp1.379.138.500,00 dan hasil koreksi ekuitas terhadap utang pegawai untuk pembayaran honor vaksinasi sebesar Rp803.140.000,00. Utang pegawai tersebut merupakan bagian dari utang vaksinasi tahun 2020 dengan total pembayaran sebesar Rp1.606.280.000,00 yang sudah dibayarkan Rp803.140.000,00 pada tahun 2022. Utang ini sudah melalui proses penganggaran dan dicatat untuk dilunasi pada DPA Dinas Kesehatan TA 2023, tetapi belum dilaporkan pada laporan keuangan periode sebelumnya.
- Utang Obat dan BMHP adalah utang atas pembelian obat-obatan dan BMHP oleh RSUD Kaur dari penyedia dan utang lainnya. BPADK mencatat utang tersebut berdasarkan data rekapitulasi utang yang diserahkan oleh RSUD Kabupaten Kaur. Namun, berdasarkan temuan BPK RI, utang tersebut belum melalui proses penganggaran dan tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Oleh karenanya, BPKAD akan berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Kaur untuk melakukan inventarisasi utang dan melengkapi dokumen pengakuan utang tersebut.
- Utang Jasa BLUD adalah utang RSUD Kabupaten Kaur kepada pegawai atas jasa pelayanan kesehatan. BPADK mencatat utang tersebut berdasarkan data rekapitulasi utang yang diserahkan oleh RSUD Kabupaten Kaur. Namun, temuan BPK RI menunjukkan bahwa utang ini belum melalui proses penganggaran dan tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Oleh karena itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Kaur untuk melakukan inventarisasi utang dan melengkapi dokumen pengakuan utang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kaur (RSUD), Dr. Naek Subroto Sinaga, mengatakan kurang mengetahui data tersebut secara pasti.
“Data tersebut berasal dari mana, Pak? Saya belum sepenuhnya mengetahui terkait tahun 2022. Saya akan melakukan klarifikasi besok. Sejauh ini, saya belum pernah melihat yang dimaksud oleh Bapak. Itu kan data dari dua tahun yang lalu, ya Pak?. Saya akan mencari tahu lebih lanjut besok di arsip kita,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 31 Januari 2024. (Jhr)






































Discussion about this post