Aksara24.id – Kuasa hukum korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ST dan KZ terhadap YH (55), Klaudius Hulu, SH., MH, mendesak Penyidik Polres Nias Selatan untuk segera memproses laporan kliennya dan menahan para tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/11/1/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Januari 2024.
Klaudius Hulu, SH., MH, mengatakan bahwa, insiden pengeroyokan terhadap kliennya sangat disayangkan, dan menegaskan bahwa sebagai warga yang taat hukum, tidak boleh ada penegakan hukum yang dilakukan secara pribadi.
“Jika klien saya benar-benar bersalah seperti yang dituduhkan, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dilakukan, karena negara kita adalah negara hukum sesuai dengan amanat UUD 1945,” ujar Klaudius Hulu kepada awak media, Kamis (8/2).
Lebih lanjut, Klaudius Hulu menjelaskan bahwa kliennya mengalami pengeroyokan hingga babak belur dan koma, dan dirawat di RSUD Thomsenn selama 4 hari.
“Klien saya belum pulih sepenuhnya dan masih rawat jalan (merasakan pusing- red),” tambahnya.
Penasehat hukum korban ini berharap agar tersangka segera ditetapkan dan ditahan oleh Polres Nias Selatan.
“Kepada Polres Nias Selatan melalui Polsek Gomo, kami meminta agar laporan klien kami segera diproses dan tersangka ditahan,” ungkapnya.
Klaudius Hulu juga menyebut bahwa dugaan perselingkuhan antara YH dan ST sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP merupakan alasan di balik kasus ini. Sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 284 284 ayat (2) KUHP Proses penuntutan dan pelaporan dengan adanya tindak pidana gendak (Overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang sah, hal ini juga merupakan delik aduan absolut (klacht delict absolute).
Sementara itu, korban YH (55), yang dikenal sebagai Ama Yanti, menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi sebelum kejadian tragis tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 08.45 WIB, ia hendak pulang ke rumah setelah sarapan. Sesampainya di simpang rumahnya, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang menggunakan nomor telepon baru, yakni SKT. YH pun berhenti sejenak dan mengangkat telepon tersebut.
“Ada apa?” tanya YH. “Abang sedang di mana?”,” tanya SKT.
Kemudian, YH menjawab, ia sedang di perjalanan pulang menuju rumah. SKT meminta YH untuk datang ke rumahnya untuk memperbaiki bola lampu.
“Silakan datang dulu ke rumah untuk memperbaiki bola lampu yang ada di kamar saya,” jelas korban.
YH kemudian pergi ke rumah SKT. Setibanya di sana, SKT langsung menyuruhnya untuk memperbaiki bola lampu di kamar, sementara SKT pergi ke dapur. Setelah SKT kembali dari dapur, dia melihat YH di kamar, dan tidak lama kemudian terdengar suara kendaraan bermotor lewat di luar jendela kamarnya.
SKT melihat kendaraan tersebut melalui jendela kamar. SKT kemudian memberitahu YH bahwa adiknya, yang bernama ST, sudah pulang. Kemudian, SKT meninggalkan YH di dalam kamar sambil mengunci pintu.
Selanjutnya, YH melihat SKT dari jendela sedang menjemur kain. Tiba-tiba, ST dan KZ, adik SKT, membuka pintu kamar. Padahal, YH sedang sibuk memperbaiki bola lampu.
“ST menyuruh KZ untuk membunuh saya,” jelasnya menirukan suara ST.
YH mengalami luka parah, wajahnya dan seluruh bagian kepalanya memar setelah dikeroyok. Untungnya, personel Koramil datang dan membawa YH ke Polsek Gomo, meskipun ia sudah kehilangan kesadaran.
Mirisnya, YH yang menjadi korban pengeroyokan juga dituduh melakukan pemerkosaan terhadap SKT, yang ternyata tidak benar.
“Saya menduga SKT dan keluarganya dengan sengaja menjebak saya untuk datang ke rumahnya, sehingga saya mengalami nasib malang seperti ini, wajah dan kepala saya babak belur akibat dikeroyok,” ungkap YH.
YH membenarkan bahwa dia dan SKT telah menjalin hubungan spesial selama sekitar enam tahun.
Senada dengan itu, istri korban, DS, mengungkapkan bahwa dia telah lama mengetahui hubungan suaminya dengan SKT, seorang janda. SKT sudah tiga kali datang ke rumah mereka sebelumnya, yang sering menyebabkan pertengkaran antara DS dan suaminya.
“Saya sudah pernah menghadap SKT dan memperingatkannya agar tidak mengganggu suaminya lagi. Saat itu, SKT mengakui hubungan spesial. SKT bahkan meminta maaf dan memberikan satu unit ponsel merek Nokia, sambil berjanji tidak akan mengganggu suaminya lagi. Namun, kenyataannya, SKT masih terus mengganggu suamiku hingga sekarang,” ujarnya.
DS juga mengatakan bahwa, dia tidak bisa lagi mengontrol situasi ini, karena terkadang dia pergi ke Medan untuk menghilangkan stres dan mengunjungi anak-anak mereka di sana. Namun, suaminya dan ST masih memiliki kesempatan untuk bertemu.
“Namun, saya tetap sabar dan tidak menuntut cerai, mengingat anak-anak kami sudah besar, dan saya yakin suamiku akan berubah dan bertaubat menjadi lebih baik suatu hari nanti,” tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Gomo, Iptu E. Marbun, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kasus pengeroyokan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus pengeroyokan ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, tinggal pemanggilan dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi,” jelasnya, Sabtu (10/02). (Ed)






































Discussion about this post