Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesepeda motor yang meninggal dunia di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin, Senin, 12 Februari 2024 kemarin.
Korban pengendara sepeda motor tersebut bernama Oki Pra Utama bertabrakan dengan sebuah mobil.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Desa Rejo Sari, Kabupaten Merangin.
Pihak Jasa Raharja Jambi kemudian langsung mengunjungi rumah ahli waris korban setelah kejadian.
Donny Koesprayitno menjelaskan bahwa, ahli waris korban berhak menerima Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.
PT Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa terdapat tiga ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu isteri/suami yang sah, anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah.
“Ibu Tri Hartini sebagai ahli waris yang sah Alm. Oki Pra Utama telah menerima hak Santunan Meninggal Dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar 50 juta Rupiah melalui transfer rekening oleh Jasa Raharja Jambi,” jelas Donny.
Selain itu, lanjut Donny mengatakan bahwa, perlindungan dasar berupa santunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
“Maka jika terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor, setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Hal ini disebabkan oleh pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan. Jasa Raharja telah terpercaya dalam melayani bangsa.(sa)
Discussion about this post