Aksara24.id – Kecelakaan antara sepeda motor dan mobil truk terjadi di Jalan Jambi Lintas Timur – Merlung Rt. 11, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Kamis (15/02/2024).
Peristiwa tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor, Sutarni dan anaknya, Zulkafli, meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit daerah Muara Jambi. Laporan dari pihak Kepolisian menyatakan bahwa hak santunan diterima oleh ahli waris.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, menyampaikan bahwa, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kali ini, musibah kecelakaan lalu lintas menimpa warga Desa Simpang Tuan, Kabupaten Muara Jambi. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
“Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi laporan kecelakaan pertama kali dari Lantas Polres Muara Jambi. Penanggung jawab Samsat Muara Jambi, yang mewakili Jasa Raharaja Jambi, melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan,” jelas Doony.
“Tanpa terkecuali warga Desa Simpang Tuan yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mereka memiliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja secara proaktif, petugas samsat Sarolangun menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja,” lanjutnya.
Donny juga menjelaskan proses verifikasi ahli waris hasil jemput bola petugas jasa raharja saat berkunjung di rumah duka menegaskan keabsahan ahli waris, dalam hal ini, isteri korban.
“Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban sah,” ungkapnya.
“Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris, Ita Erdiana, pada hari Senin, 15 Agustus 2022 setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola atau survei ahli waris. Santunan senilai 50 juta rupiah diserahkan kepada ahli waris yang sah sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Donny.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Donny menghimbau seluruh masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (Sa)






































Discussion about this post