Aksara24.id – Sangat di sayangkan, oknum penyelenggara terlibat dalam pelanggaran pemilu yang bar-bar (tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku -red) terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut terjadi di TPS 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa dimana oknum penyelenggara dari KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS adanya pembiaran dan kerjasama secara terstruktur dan masif dalam melaksanakan pencoblosan surat suara secara gelondongan dan berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C pemberitahuan KPU).
“Kedatangan kami di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah untuk melaporkan KPPS, P-TPS, PKD dan PPS Desa Golambanua Satu, karena kami menduga melakukan pencoblosan secara bar-bar, dan laporan kami sudah diterima,” kata Elwiran Duha sebagai pelapor. Rabu, (21/2/2024).
Elwiran Duha mengatakan, pencoblosan surat suara secara bar-bar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pada saat sedang berlangsungnya pemungutan suara pada hari Rabu, (14/2/2024) lalu.
“Kertas suara yang dicoblos yakni surat suara Preseden – Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ia juga memberikan bukti sebagai salinan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berupa video visual pencoblosan secara bar-bar terlihat dalam video tersebut kertas suara telah dicoblos dari luar kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan video lainnya.
“Selain kami membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya KPU, dan Polres Nias Selatan kami menyurati,” tambahnya.
Kami minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum dan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya Pemilu yang berlangsung secara luber.
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kordiv HP2H Yosua Bu’ulolo mengatakan bahwa laporan masyarakat tersebut akan kami respon dan proses dipercepat.
“Terkait laporan masyarakat ini, kami akan menangani,” katanya.
Sementara, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan, Rindu H. Halawa menanggapi laporan masyarakat tersebut.
Ia meminta pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini karena, pelanggaran ini dapat di pastikan di laksanakan secara terstruktur,masif dan kolegial oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS,PTPS.
Mencermati video visual sebagai lampiran pada laporan ini di pastikan ada otak intelektual yang mendesain pelanggaran ini.
“Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu c/q Gakumdu Kabupaten Nias Selatan untuk mengungkap dalang di balik kejahatan pemilu ini,” pungkas mantan ketua Bawaslu Nisel 2008 ini. (Ed)
Discussion about this post