Aksara24.id – Jasa Raharja Cabang Jambi telah mentyerahkan santunan kepada ahli waris An. Asiah, korban kecelakaan lalu lintas yang mengendarai sepeda motor dan tabrakan dengan truk di Jalan Lintas Sumatera KM 20, arah Padang, Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo pada Senin, 26 Februari 2024.
Santunan senilai Rp50 juta diserahkan langsung kepada suami sah korban selaku ahli waris.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah mengatakan bahwa, Jasa Raharja siap memberikan hak santunan kasus kecelakaan kepada ahli waris yang sah.
Sebelum dilakukan pembayaran, hal yang dibutuhkan adalah laporan kepolisian yang menjadi dasar pembayaran santunan dan dilakukan survei ahli waris untuk memastikan keabsahan berkas serta kronologis peristiwa yang terjadi.
“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait setiap korban kecelakaan. Jika terdapat korban yang melanggar lalu lintas, maka koordinasi dilakukan untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia dipihak kendaraan yang bukan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama yang melanggar lalu lintas,” jelas Doni., Rabu (28/02/2024).
Doni juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja bersama Unit Lalu Lintas Polresta Muara Bungo turut berduka cita atas meninggalnya An. Asiah.
Menurut hasil penelitian, korban bukan penyebab kecelakaan dan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Korban mengendarai sepeda motor, tepatnya antara dua kendaraan yang mengalami kecelakaan dengan truk.
“Setelah dilakukan survei, ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta atas dasar keabsahan berkas saat survei,” ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberi amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Jambi menjamin biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta jika korban dirawat dan luka-luka, biaya pertolongan pertama (P3K) Rp1 juta, serta biaya ambulance Rp500.000 sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (HN)
Discussion about this post