Aksara24.id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M. Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Edaran terkait buka tutup dan jam beroperasi usaha tempat Hiburan seperti tempat permainan, bilyar, discotik, karaoke, club malam, pub, bar, SPA dan mandi Uap/sauna.
Surat Edaran Nomor :B/556.4/91/DISPAR/2024. Tanggal 6 Maret 2024.bukan hanya mengatur jam Operasi selama bulan Ramadhan 1445 H, tetapi juga mengatur sanksi bagi pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar.
Sanksinya bervariatif mulai penutuoan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin usaha, ujar Kadis Pariwisata Karimun M.Yunus , Jumat (08/03/2024).
Dikatakan M.Yunus, peraturan khusus terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan sama seperti tahun lalu yaitu mengacu pada Perda Kabupaten Karimun Nomor : 2 tahun 2011.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan, tempat hiburan dilarang beroperasi 3 (tiga) hari awal Ramadhan yaitu tanggal 11 – 13 Maret 2024.
Kemudian pada pertengahan bulan suci Ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27 – 29 Maret 2024. Larangan terakhir yaitu 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai tanggal 9, 10 dan 11 April 2024.
“Selama bulan suci Ramadhan 1445 H, untuk Club Malam, Discotik, Karaoke dan Pub termasuk Hotel Berbintang dilarang beroperasi dari pukul 03.00 Wib s/d. 21.00 Wib. Sementara usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 Wib s/d 09.00 Wib,” ujar Yunus.
M.Yunus menyebutkan, dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Dispar Karimun sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan.
Monitoring dilakukan bersama tim terpadu penegakan PERDA Kabupaten Karimun guna memastikan apakah surat edaran tersebut sudah diketahui dan dilaksanakan dengan baik.
“Kami berharap pemilik usaha tempat hiburan dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
Mari bersama menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan Ibadah keagamaan di bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024,” harap Kadispar M. Yunus. (Lan/Adv).
Discussion about this post