• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Komitmen dan Kewajiban Pemegang IUP Membangun Jalan Khusus Batubara

Aksara24 by Aksara24
21/03/2024
in Opini
250 2
0
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Kemacetan parah di jalan nasional di Provinsi Jambi akibat penumpukan truk angkutan batubara dinilai telah merugikan masyarakat. Hal ini tidak hanya menyebabkan penundaan waktu perjalanan yang mempengaruhi kualitas hidup, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang signifikan.

Selain itu, kemacetan ini juga berdampak negatif pada produktivitas ekonomi, menghambat aktivitas ekonomi yang seharusnya berjalan lancar. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif untuk mengatasi masalah ini, baik dari segi infrastruktur jalan yang lebih baik, pengaturan lalu lintas yang lebih efisien, maupun pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan jalan.

Konflik kemacetan ini menunjukkan bahwa masalahnya tidak hanya terkait dengan sopir atau kondisi jalan, tetapi juga dengan pengelolaan dan kebijakan dari pengusaha tambang dan pemerintah provinsi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha tambang, pemerintah provinsi, dan masyarakat, untuk mencari solusi yang berkelanjutan.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Pada waktu Gubernur Hasan Basri Agus menjabat, ia mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 yang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jambi harus membangun jalan khusus untuk angkutan batubara.

Perda ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pengangkutan batubara, termasuk penentuan jalur dan kondisi yang harus dipenuhi oleh angkutan batu bara. Inisiatif ini diambil sebagai langkah penting untuk mengurangi dampak negatif dari operasi angkutan batubara terhadap jalan umum, termasuk jalan nasional, yang sering menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan infrastruktur.

Namun, meskipun rencana pembangunan jalan khusus dimulai, terjadi kendala dalam pelaksanaannya. Salah satu alasan utama adalah kondisi ekonomi saat itu, di mana harga batu bara tidak cukup baik, yang berdampak pada kesulitan dalam mendapatkan dana untuk pembangunan jalan khusus.

Meskipun diharapkan jalan khusus akan selesai pada tahun 2014, kondisi ini menyebabkan proyek tersebut tidak selesai sampai akhir jabatan HBA sebagai gubernur. Meski demikian, keterlambatan ini tidak mengesampingkan kewajiban pemegang IUP untuk membangun jalan khusus batubara.

Melalui realisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris, mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara, dengan fokus pada pengendalian dampak lingkungan dan peningkatan efisiensi serta keselamatan dalam pengangkutan barang tersebut (https://www.jambione.com/kolom/1364009059/jalan-khusus-batu-bara-dan-komitmen-pemegang-iup-op?page=3).

Selama ini, perusahaan tambang batubara di Jambi telah diberi waktu yang cukup untuk membangun jalan khusus yang direncanakan untuk mengurangi dampak negatif dari operasi angkutan batubara terhadap jalan umum.

Namun, nyatanya, progres pembangunan jalan khusus ini masih belum sesuai dengan harapan. Ini menunjukkan tantangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur khusus, yang mungkin disebabkan oleh berbagai factor.

Keterlambatan dalam pembangunan jalan khusus ini menjadi salah satu isu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah, yang menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur ini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan transportasi di Jambi.

Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat dijelaskan:

• Pilihan Jalan Nasional: Pengusaha batubara memilih untuk melewati jalan nasional yang gratis dibandingkan dengan menggunakan jalan khusus yang mengeluarkan biaya. Ini menunjukkan ketidakpatuhan mereka dalam menyelesaikan kewajiban mereka untuk membangun jalan khusus batubara.

• Komitmen yang Kurang: Pengusaha tambang batubara di Jambi tampaknya tidak memiliki komitmen yang kuat untuk membangun jalan khusus batubara. Hal ini mencerminkan ketidakpatuhan mereka dalam menyelesaikan kewajiban mereka untuk menyediakan solusi yang berkelanjutan untuk masalah kemacetan dan dampak negatif dari angkutan batubara.

• Dampak Negatif: Melintasi jalan nasional tanpa membangun jalan khusus batubara menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kemacetan yang sering terjadi, kerusakan jalan, dan dampak pada keuangan negara. Ini menunjukkan bahwa pilihan mereka tidak hanya berdampak pada lalu lintas dan keuangan negara, tetapi juga pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

• Tantangan untuk Pembangunan Jalan Khusus: Meskipun ada rencana untuk membangun jalan khusus batubara, pembangunan ini belum terealisasi. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah provinsi Jambi dalam mendapatkan konsensus dan dukungan dari pengusaha batubara untuk membangun jalan khusus.

Para pengusaha batubara di provinsi Jambi memiliki kewajiban untuk bertindak dengan penuh kesadaran dalam menyelesaikan masalah kemacetan dan dampak negatif lainnya yang disebabkan oleh angkutan batubara. Mereka tidak hanya harus mengambil keuntungan dari bisnis ini, tetapi juga harus berkorban untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang mencerminkan tanggung jawab dan kewajiban mereka:

1. Membangun Jalan Khusus Batubara: Salah satu kewajiban utama pengusaha batubara adalah membangun jalan khusus untuk angkutan batubara. Ini penting untuk mengurangi kemacetan dan dampak negatif lainnya yang disebabkan oleh angkutan batubara di jalan nasional. Dengan membangun jalan khusus, pengusaha batubara dapat memastikan bahwa angkutan batubara bergerak secara efisien dan aman, sekaligus mengurangi beban pada jalan nasional.

2. Kontribusi Keuangan: Pengusaha batubara juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi keuangan untuk pengembangan infrastruktur yang memadai, seperti jalan khusus batubara. Kontribusi ini dapat berupa investasi langsung atau melalui program pendanaan yang dirancang untuk mendukung pengembangan infrastruktur di daerah operasional mereka.

3. Pengelolaan Sampah dan Limbah: Mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dari angkutan batubara secara efektif adalah tanggung jawab lainnya dari pengusaha batubara. Mereka harus mengimplementasikan program pengelolaan sampah dan limbah yang efisien, termasuk penggunaan teknologi untuk meminimalisir limbah dan mengurangi polusi 1.

4. Penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan: Pengusaha batubara juga diharapkan untuk mengadopsi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dalam operasional mereka. Ini mencakup penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih berkelanjutan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

5. Kerjasama dengan Masyarakat dan Pemerintah: Pengusaha batubara perlu bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah lokal untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Ini mencakup diskusi tentang penggunaan kendaraan yang tepat ukuran, optimasi rute, dan penggunaan teknologi untuk mengurangi kemacetan.

Dalam menghadapi tantangan kemacetan yang parah di jalan nasional di Provinsi Jambi akibat penumpukan truk angkutan batu bara, sudah menjadi suatu keharusan untuk mengambil langkah-langkah konkret yang dapat mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.

Melalui upaya intensif dari pemerintah provinsi, termasuk pembangunan jalan khusus dan pengaturan lalu lintas yang lebih efisien, serta kerjasama yang kokoh antara semua pihak yang terlibat, kita telah melihat awal dari perubahan positif yang sangat diharapkan.

Namun, untuk memastikan keberhasilan dalam menyelesaikan masalah kemacetan ini, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait. Pengusaha tambang batubara harus benar-benar memahami dan melaksanakan kewajiban mereka untuk membangun jalan khusus batubara dengan penuh tanggung jawab.

Ini bukan hanya tentang masalah kemacetan lalu lintas, tetapi juga tentang memastikan keselamatan, efisiensi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Hanya dengan kerjasama yang solid dan komitmen yang teguh, kita dapat membawa perubahan yang nyata dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Mantap.

Penulis adalah Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Previous Post

Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Gelar Operasional TW I Tahun 2024 Polda Jambi dan Jajaran

Next Post

Polisi Olah TKP Terbakarnya Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Next Post
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Dok. Humas Polda Sumut)

Polisi Olah TKP Terbakarnya Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Dok. Humas Polda Sumut)

Wanita Berinisial NW DItangkap Polda Sumut Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Masuk Akpol

DPRD Tanjab Timur Berduka, Kehilangan Sosok Wakil Ketua yang Dikenal Baik

Diskusi Publik Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Gen-Z di Aula Tribun Pondok Pesantren As'ad, Danau Teluk, Kota Jambi, Kamis (21/03/2024) (Foto: Harun - Kominfo)

Kementerian Kominfo RI Adakan Diskusi Publik Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Gen-Z

Wagub Sani pada Safari Ramadhan Pemprov Jambi di Masjid Al Muttaqin Desa Sekuntur,Tebo, Kamis (21/03/2024). (Foto: Erict - Kominfo)

Wagub Sani Buka bersama Ratusan Masyarakat Serai Serumpun

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In