Aksara24.id – Seorang pengendara sepeda motor dengan nomor BH-3221-HN meninggal dunia setelah terlibat dalam kecelakaan dengan sepeda motor lain yang tidak memiliki TNKB di Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal, Rt 10, Desa Mandala Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pengendara sepeda motor BH-3221-HN menerima santunan dari Jasa Raharja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yang disampaikan pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan, tugas Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964, yaitu melaksanakan asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sesuai Undang-Undang tersebut.
Kecelakaan antara sepeda motor di Betara melibatkan dua sepeda motor, dan pengendara sepeda motor BH-3221-HN berhak atas santunan dari pihak ketiga pengendara sepeda motor lawan.
Donny mengatakan bahwa santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahannya oleh ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.
“Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawainya di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi melakukan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris dan melakukan pendekatan aktif. Pendekatan aktif kami bertujuan untuk mengurangi beban ahli waris dalam proses pengajuan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan,” jelas Donny.
“Melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja. Kami sangat menghormati keadaan duka keluarga korban dalam kunjungan tersebut,” tambahnya.
Santunan meninggal dunia atas nama M. Jamil diserahkan kepada Kanuro M. Noor, yang mewakili anak korban lainnya, karena salah satu adik ahli waris atau anak kedua korban masih di bawah umur.
“Salah satu bentuk empati Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan adalah dengan menjemput berkas persyaratan santunan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian santunan kepada ahli waris,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu pengendara juga diingatkan untuk bersikap patuh terhadap aturan lalu lintas dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara, sehingga menjadi pengemudi yang berhati-hati. (SA)






































Discussion about this post