Aksara24 – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak Pidana Narkotika serta amankan enam orang target Operasi pada Operasi Antik Seligi 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Karimun pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lantai II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Rabu (03/04/2024).
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, dan KBO Satresnarkoba IPTU Benny Siswanto.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tindak pidana Narkoba tersebut pada saat personel Polres Karimun melaksankan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2024, ada sebanyak 4 kasus laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak enam orang laki-laki dimana empat orang tersangka diamankan di tempat kejadian perkara diwilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, dengan inisial RALT. Sedangkan dua tersangka lainnya dengan inisial J dan D berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari enam orang tersangka tersebut yaitu Narkotika jenis sabu seberat 5,29 gram, 5 Unit Handphone, 2 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital, serta 1 unit sepeda motor,” Ujar Kapolres Karimun.
“Atas perbuatannya, ke enam orang tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku juga dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya. (Lan)






































Discussion about this post