Aksara24.id – Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E,. M.Si menghadiri acara Launching Transaksi Non Tunai Desa Berbasis Digital yang bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Rabu, (15/04/2024).
Dalam sambutannya, Walikota Gunungsitoli menyampaikan bahwa, Transaksi Non Tunai (TNT) Desa Berbasis Digital yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ Tanggal 2 April 2024 dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah desa memiliki posisi yang sangat strategis dan penting dalam pembangunan desa hingga diberikan keluasan dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa,” imbuh Sowa’a Laoli.
Lebih lanjut, Walikota Gunungsitoli menambahkan bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan kewenangan desa tersebut, pemerintah desa diberikan wewenang mengelola keuangan desa yang dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas tersebut, desa perlu menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa,” katanya.
Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan yang sekaligus sebagai Bendahara Desa, kenapa pelaksanaan transaksi non ini sangat penting yaitu :
Pertama : Pengeloaan keuangan oleh Kepala Desa sebagai APROVAL (Setuju Bayar), Sekretaris Desa sebagai Checker (Verfikator OMB) dan Kaur Keuangan Desa selaku Bendahara sebagai maker (Entry Data), dilakukan secara terukur dan tercatat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kedua : Administrasi pengelolaan keuangan desa akan lebih tertib dan tepat waktu tidak perlu jauh-jauh ke Bank untuk menarik uang, transaksi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Ketiga : salah satu upaya pencegahan potensi tidak pidana korupsi, minimal dari prasangka dugaan tindak korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan APBDESA.
Keempat : Meminimalisir keterlambatan dan kelalaian pembayar pajak pada setiap kegiatan
Kelima : Kepala Desa dapat melakukan pengawasan pengelolaan desa dalam kapasitasnya sebagai Approval atau Otoritas setuju bayar.
“Saya juga minta kepada Camat se-Kota Gunungsitoli untuk segera mengingatkan desa yang masih belum menetapkan APBDESA, belum menyampaikan pengajuan ADD dan DD tahap pertama, mengingat batas pengajuan khusus DD tahap pertama pada 15 Juni 2024 mendatang,” tegas Walikota.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa ini merupakan langkah baru dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di desa yang berbasis digital, dan menjadi bukti kongkret dari keseriusan dan komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
Setelah acara Launcing TNT Desa Berbasis Digital selesai maka akan dilanjutkan dengan pelatihan yang difasilitasi oleh rekan dari BRI Pada pelatihan teknis ini secara umum akan dipaparkan mekanisme serta simulasi penggunaan transaksi non tunai melalui Cash Management System (CMS).(Ed/adv)
Discussion about this post