Aksara24.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili oleh Kanit Regident Kompol Nanda, mengadakan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada PJ Bupati Merangin.
Acara ini juga mencakup rapat koordinasi tentang HKPD dan Pajak Opsen, yang digelar di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Merangin pada Selasa (04/06/2024).
Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan bahwa, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi.
Berdasarkan data internal Jasa Raharja hingga Mei 2024, tingkat outstanding kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ mencapai 60,59 persen.
“Rapat ini merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Implementasi pajak opsen akan dilakukan pada tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi, dan Jasa Raharja Cabang Jambi mendukung pelaksanaannya,” ujar Ayu.
Jasa Raharja berharap pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Jambi akan meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Merangin dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan SWDKLLJ kendaraan bermotor.
Ayu menambahkan bahwa salah satu program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi serta action plan untuk meningkatkan kolektabilitas SWDKLLJ adalah melaksanakan koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah mengenai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang akan diimplementasikan pada tahun 2025.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyatakan bahwa pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat segera diimplementasikan di wilayah Kabupaten Merangin.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Merangin bersedia bersinergi dalam pelaksanaan pajak opsen untuk optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Daerah, dengan penerimaan dan alokasi anggaran yang akan disesuaikan dengan persentase yang disepakati,” tuturnya.
Ditlantas Polda Jambi yang diwakili oleh Kanit Regident, Kompol Nanda, mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Merangin melalui kegiatan seperti penagihan door to door dan razia kendaraan bermotor.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kasat Lantas Polres, KUPTD Samsat, TIM TAPD, Kepala Cabang Bank Jambi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, seluruh Camat Kabupaten Merangin, serta jajaran pejabat Jasa Raharja Cabang Jambi, termasuk Kepala Unit Operasional Humas, Kepala Perwakilan Muara Bungo, dan Penanggung Jawab Samsat Merangin.(Humas JR)






































Discussion about this post